Jejak Kasus Penipuan Penggandaan Uang, Berulang Terjadi Sejak Lama

Penipuan bermodus penggandaan uang merupakan kasus berulang.

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Petugas SAR gabungan membawa peti berisi jenazah korban pembunuhan berkedok penggandaan uang, untuk di makamkan di TPU Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara, Jateng, Selasa (4/4/2023). Sembilan jenazah korban pembunuhan tersebut dimakamkan di TPU Desa Balun usai dilakukan proses identifiikasi di RSUP Margono Purwokerto dan satu korban telah diserahkan ke pihak keluarga.
Rep: Fergi Nadira B Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus penipuan penggandaan uang oleh Slamet Tohari di Banjarnegara membangunkan kembali memori dengan kejadian serupa beberapa tahun belakangan. Penipuan bermodus penggandaan uang merupakan kasus berulang, namun hanya sebagian kasus saja pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga


Berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Data Republika, pada 2013, seorang dukun bernama Supriyanto (45 tahun) mengaku bisa dengan sakti menggandakan uang beberapa kali lipat. Klien yang datang pun berasal dari berbagai daerah.

"Bahkan mereka rela menyerahkan uang puluhan juta rupiah, agar uang tersebut bisa digandakan. 'Adanya yang menyerahkan Rp 12 juta, tapi ada juga yang menyerahkan yang hingga Rp 60 juta,'" kata Supriyanto ketika ditangkap di Mapolres Banyumas pada 2013 lalu.

Dalam penangkapan kala itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik dukun Supriyanto dalam penggandaan uang. Antara lain, kain putih, minyak wangi, barang yang menyerupai jenglot, dan berbagai barang lain yang biasa digunakan dalam praktik perdukunan.

Pada 2016, terkuak kasus pembunuhan yang diduga merupakan perintah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, Taat Pribadi (46 tahun). Dua korban dilukai dengan benda tajam dan benda tumpul hingga tewas karena khawatir dua pengikutnya itu membongkar praktik penipuan yang dilakukan Taat Pribadi.

Kemudian melompat ke 2018, empat orang mengaku menjadi korban penipuan dua dukun pengganda uang di Banjarnegara. Dari tersangka, pihak kepolisian Banjarnegara menyita barang bukti berupa sejumlah alat yang digunakan dalam ritual penggandaan uang dan uang tunai senilai Rp 180 ribu

Para korban mengaku tertarik dengan bujuk rayu kedua tersangka, karena uang yang diserahkan keduanya akan diproses dengan ilmu gaib sehingga akan menjadi berlipat ganda. Dalam kondisi kesulitan masalah keuangan, mereka menjadi terpikat oleh bujukan tersebut. Bahkan mereka sampai meminjam uang pada pihak lain, untuk digandakan oleh kedua tersangka. 

Pada 2019 lalu, pengusaha di Blitar berinisial H tertipu oleh sindikat penipuan berkedok penggandaan uang. Alhasil uang Rp 700 juta milik pengusaha tersebut raib.

Para pelaku yang terdiri dari lima orang itu akhirnya berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan, seorang yang bernama Abah mengaku memiliki kemampuan sakti bisa menggandakan uang. Tipu daya Abah kemudian membuat H kepincut hingga membuatnya menyetor uang Rp 700 juta.

Uang tersebut dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 1,4 miliar dengan sederet ritual dengan kain hitam. Setelah ritual abal-abal dijalankan, uang Rp 700 juta itu amblas dan diganti dengan tumpukan kertas putih polos.

Pada 2020, Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang oleh dukun Sarjimin. Dia berjanji kepada korban bisa menggandakan uang Rp 5 juta menjadi Rp 5 miliar.

Awalnya, korban berinisial DP bertemu Sarjimin untuk melihat kelihaiannya menggandakan uang sebesar Rp 100 ribu milik korban dilipatgandakan menjadi Rp 600 ribu. Korban pun tergiur untuk menggandakan uang lebih banyak, sehingga menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Sarjimin.

Pada 2020 di Banyumas, tertangkap komplotan sindikat penipuan bermodus penggandaan uang. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta. Kemudian pada 2021, seorang yang mengaku dukun memakai ritual untuk menggandakan uang dalam menipu korbannya bernama Samini.

Pada saat ritual akan dimulai, tersangka meminta korban meletakkan uang Rp 20 juta yang akan digandakan di dalam kamar tempat ritual. Saat itu, tersangka menyuruh dua komplotannya untuk mencari air di sendang untuk keperluan ritual. Beberapa saat setelah korban Samini meletakkan uang di dalam kamar, tersangka Gus Mar keluar dari kamar dan meminta izin untuk berwudhu. Namun ia tidak pernah kembali hingga pada akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Pada 2022, kejadian serupa di Banyuwangi menggemparkan warga. Warga berinisial SH (49 tahun) yang telah ditangkap polisi sebelumnya mengaku memiliki kesaktian bisa menggandangkan uang hingga miliaran rupiah. SH meminta korbannya menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta yang dijanjikannya akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH karena yang dikenal korban adalah AM. Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. 

"Katanya dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” ujar Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan pada Juli 2023 lalu.

 

Infografis Dosa Besar Mendatangi Dukun - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler