Bea Cukai Pematangsiantar Lakukan Sosialisasi Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat CGTS

Customs Goes to School (CGTS) menyasar mahasiswa dalam penyebaran informasi.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai berikan sosialisasi pada pelajar dan mahasiswa.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk penyebaran informasi mengenai kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan sosialisasi pada pelajar dan mahasiswa. Para pelajar dan mahasiswa dianggap sebagai perpanjangan pemerintah untuk menyampaikan informasi di bidang kepabeanan dan cukai. 

Baca Juga


Dalam kegiatan bertajuk customs goes to school (CGTS), Bea Cukai Pematangsiantar menyelenggarakan sosialisasi di SMA Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, pada Rabu lalu. Sosialisasi diberikan untuk memberikan edukasi pada pelajar mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai, serta untuk meningkatkan kewaspadaan mengenai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Sementara itu, di Semarang, dalam kegiatan customs goes to campus (CGTC), Bea Cukai Tanjung Emas laksanakan kuliah umum dengan tema 'Kejahatan Transnasional' di Gedung A Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Rabu lalu. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Emas, Fobby Tri Sunarso, mengatakan bahwa sebagai community protector dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81/PMK.04/2021, Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

“Bea Cukai adalah garda pertama dalam pemeriksaan keluar dan masuk barang dari dan menuju luar negeri. Dengan wewenang ini, Bea Cukai memiliki peran sangat penting dalam melakukan indikasi awal adanya kejahatan transnasional. Bukan hanya sampai disitu, Bea Cukai juga selama ini telah berhasil menuntaskan kejahatan transnasional dengan menggagalkan kegiatan penyelundupan,” ujar Fobby, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Barang berdasarkan bukti permulaan yang diduga terkait kejahatan lintas negara, meliputi barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual, uang tunai, instrumen pembayaran (bilyet giro, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito), narkotika, psikotropika, prekusor, barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, dan barang yang terkait dengan kejahatan benda cagar budaya.

“Kegiatan kuliah umum ini bertujuan memberikan pengalaman belajar mahasiswa berkaitan dengan peran Bea Cukai dalam penanganan kejahatan transnasional,” pungkas Fobby.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler