Hakim: Tak Dibantu Keluarga Pelaku, David Habiskan Rp 1,2 Miliar untuk Biaya Pengobatan RS
LPSK masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David (17 tahun) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp 1,2 miliar. David harus menjalani perawatan akibat penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sri menuturkan, ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan. Bahkan, David belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat. Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengankondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17). Anak AG divonis selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.