Bebas dari Lapas, Anas: Skenario Boleh Besar, Tapi tak akan Mengalahkan Skenario Tuhan
Anas tegaskan jika ada yang berpikir ia mati membusuk di penjara, itu tak terjadi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4). Selepas bebas, Anas memberikan sindiran keras terhadap lawan politiknya.
Anas yang menggunakan baju koko putih itu mengatakan, skenario besar yang disusun lawan politik dengan memasukkannya ke penjara dalam waktu lama dan beranggapan dirinya telah selesai dipastikan tidak terjadi.
"Skenario boleh besar, kuat, hebat. Sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan," ujar Anas saat berpidato di hadapan ratusan loyalisnya.
Anas keluar dari pintu Lapas sekitar pukul 13.30 WIB. Ia lalu meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan diiringi shalawat dari mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan loyalisnya. Sekitar pukul 14.00 WIB Anas dan rombongan langsung menuju ke Rumah Makan Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Anas pun menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak atau lawan politik yang berpikir jika dirinya akan 'mati membusuk' di dalam jeruji besi.
"Mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan sosial. Alhamdulillah tidak terjadi," kata Anas.
Menurutnya, dukungan keluarga, teman, dan para sahabat yang selama ini diberikan membuat dirinya bisa lebih hidup dan tegak berdiri. "Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman para sahabat saya tetap bisa hadir hidup tegak berdiri. Saya hadir di sini dengan sadar, sehat dan waras," katanya.
Anas pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang beranggapan dapat memisahkan ia dengan sahabat-sahabatnya. "Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai," tuturnya.
Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani pidana 8 tahun penjara terkait perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang.