DPR Sahkan 11 Undang-Undang pada Masa Persidangan IV

Pembentukan undang-undang adalah pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen

DPR
DPR menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. (ilustrasi).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Pada masa sidang tersebut, lembaga legislatif itu telah mengesahkan 11 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

"Dalam melaksanakan fungsi di bidang legislasi pada masa persidangan ini, DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan 11 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," tertulis dalam pidato Ketua DPR Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (13/4/2023) lalu.

Dari 11 undang-undang yang disahkan tersebut, dua di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Serta, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain itu, DPR telah menetapkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR RI. Pembahasannya akan dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

"RUU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional kita dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga," ujar Puan.

Pembentukan suatu undang-undang adalah pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, kinerja legislasi merupakan kerja bersama antara dua lembaga eksekutif dan legislatif itu.

Di samping itu, Puan juga menyinggung peran negara yang harus menjamin praktik demokrasi di Indonesia. Di mana praktik demokrasi yang baik juga akan menjadi perwujudan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang yang mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya, undang-undang yang mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat. Undang-undang yang mengatur jalanya pembangunan nasional, undang-undang yang mengatur ketertiban umum," ujar Puan.

"Demokrasi adalah alat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Kualitas demokrasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kita semua," sambung Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler