Korban Meninggal Kecelakaan Tol Semarang-Solo, Apakah Mereka Dianggap Syahid?

Delapan orang meninggal dalam Kecelakaan Tol Semarang-Solo KM 487+600 Boyolali

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Warga melihat kondisi truk yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 487, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023). Berdasarkan data sementara Polda Jawa Tengah, kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tragedi kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 487+600, Boyolali, pada Jumat (14/4/2023) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB menyisakan pilu dan duka mendalam.   

Baca Juga


"Dugaan sementara pengemudi truk pengangkut besi diduga pertama mengantuk, dugaan kedua rem blong, ketiga adanya kelebihan muatan sehingga terjadi pengereman tidak maksimal," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, di Boyolali, Jumat, (14/4/ 2023).

Kepala Ruang Kamar Mayat RSUD, Pandan Arang Suranto, menuturkann, sebanyak enam korban meninggal merupakan penumpang mini bus asal Nganjuk. Sedangkan dua korban lain adalah pengemudi mobil boks Para korban sebagian besar menderita luka pada kepala, tangan, dan kaki. Berikut ini daftar nama korban meninggal dalam kecelakaan di tol Semarang-Solo:

  1. Suparti Sumur Pandan RT1/8 Jekek Baron, Nganjuk.
  2. Sri Damayati Termas, RT1/6, Jekek, Baron Nganjuk.
  3. Heri Kusmiran, Kalinongko, RT 1/4/ Karanglangu, Kedungjati, Grobokan.
  4. Iswanto, Jembayat, Margasari, Tegal.
  5. Yaudi Sumur Pandan RT 01/08 Jekek, Baron, Nganjuk.
  6. Binti Siluciati Banar RT 01/03 Kareeban, Baron, Nganjuk.
  7. Chayatin, Sumur Pandan RT 01/08, Jekek, Baron, Nganjuk.
  8. Agus Kusnudin, Gempolan RT 01/02 Sumengko 

Muncul pertanyaan,  apakah korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas masuk kategori syahid? Syahid di sini yang dimaksud adalah syahid akhirat, yang akan mendapat ampunan dan balasan sebagaimana syahid yang gugur dalam perang, meski kewajiban terhadap jenazah syahid akhirat ini tetap berlaku. Mulai dari memandikan hingga mengkafani. Semua hukum ini berlaku selama yang bersangkutan adalah seorang Muslim. 

Terkait hal ini, ada dua kemungkinan yaitu pertama yang bersangkutan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebab mengalirnya darah di perut. Misal dia tertabrak lalu cedera parah di bagian perut, hingga meninggal. Ini masuk dalam kategori al-mabthun, yang sakit perutnya. 

 .عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " الشهداء خمسة المطعون والمبطون والغرق وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang mati karena penyakit kusta, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati kerena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang terbunuh di jalan Allah.  (HR Muttafaq alaih)

Baca juga: Sedih, Lima KOrban Meninggal Kecelakaan Tol Semarang Solo Satu Keluarga Pulang Ziarah

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, menjelaskan yang dimaksud mabthun adalah siapapun yang terkena sakit apapun di perut. Ini merupakan pendapat juga dari Qadhi Iyadh.   

Sementara, kondisi yang kedua, orang meninggal tersebut berada dalam kendaraan atau di luar kendaraan. Ini bisa masuk dalam kategori shohibul hadam, atau orang-orang yang meninggal akibat kecelakaan reruntuhan. Pendapat ini diamine oleh para ulam kontemporer Arab Saudi yang tergabung dalam Komite Tetap untuk Fatwa (Lajnah Daimah lil Ifta wa Al Buhuts).         

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler