Kue Nastar Bentuk Babi, Halalkah Dikonsumsi Umat Islam?
Penyebarluasan konten nastar bentuk babi dinilai mengolok-olok agama Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang momen Lebaran ini, kembali muncul konten-konten pembuatan kue kering bergambar atau menyerupai bentuk babi. Akun Instagram Halal Corner turut menjawab pertanyaan warganet terkait hukum kue kering yang menyerupai babi tersebut.
Beberapa warganet di Tiktok terlihat mengunggah konten pembuatan nastar berbentuk babi. Konsultan halal sekaligus Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menanggapi fenomena tersebut.
Aisha mengatakan, standar sertifikasi halal berupa produk yang dijual, dikemas, dan diedarkan menurut UU JPH Nomor 33 tahun 2014, tidak boleh memproduksi produk yang menyerupai babi atau yang diharamkan dalam Islam. Jika bahannya halal, tapi tampilannya merupakan yang haram, untuk konsumsi pribadi boleh saja. Tetapi untuk dijadikan konten dan disebarluasan, maka hati-hati terjebak pada mengolok agama Islam.
“Silakan saja namun apabila disebarkan untuk konten maka ini bentuk olok-olok terhadap agama Allah,” kata Aisha lewat pesan elektronik, Jumat (21/4/2023).
Menurut Aisha, Muslim zaman sekarang ilmunya sedikit. Tidak jarang pula suka melawan aturan Allah SWT.
“Bila diingatkan, suka berbantah-bantah dan merasa jadi korban,” kata Aisha yang sebelumnya telah belasan tahun menjadi staf di LPPOM MUI.
Sebelumnya, pernah dijelaskan oleh Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, terkait Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin. Terdapat poin mengenai produk halal tidak boleh menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr.