Jadi Dalil Sholat di Al Zaytun, Ini Tafsir Surah Al Mujadalah Ayat 11

Surat Al Mujadalah ayat 11 menjadi dalil sholat berjamaah di Pesantren Al Zaytun.

Tangkapan Layar IG Kepanitiaanalzaytun
Surat Al Mujadalah ayat 11 menjadi dalil sholat berjamaah di Pesantren Al Zaytun. Foto: Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU -- Soal sholat yang berjarak, pihak Pesantren Al-Zaytun mengambil dasar hukumnya dari Alquran surah Al-Mujadalah ayat 11. Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.....’’.

Baca Juga


Selain itu, pihak Al Zaytun menyampaikan pula bahwa Islam tidak melarang pelaksanaan sholat berjarak. Malah dianjurkan memberikan ruang kepada orang agar jangan terlalu berdesak-desakkan.

Bagaimana tafsirnya?

Allah SWT berfirman, "Ya ayyuhalladzina amanu idza qila lakum tafassahu fil-majalisi fafsahu yafsahillahu lakum, wa idza qilansyuzu fansyuzu yarfa'ilahulladzina amanu mingkum walladzina utul-'ilma darajat, wallahu bima ta'maluna khabiir,".

Yang artinya: "Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: 'Berlapang-lapanglah dalam majelis', maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: 'Berdirilah kamu', maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,".

Pakar tafsir Prof Quraish Shihab dalam tafsir Al Mishbah menjelaskan tafsiran ayat tersebut. Bahwa larangan berbisik yang diturunkan oleh ayat-ayat yang lalu merupakan salah satu tuntunan akhlak, guna membina hubungan harmonis antarsesama. Berbisik di tengah orang lain mengeruhkan hubungan melalui pembicaraan itu. Ayat di atas merupakan tuntunan akhlak yang menyangkut perbuatan dalam majelis untuk menjalin harmonisasi dalam satu majelis.

Ada riwayat yang menyatakan bahwa ayat di atas turun pada hari Jumat. Ketika itu Rasulullah SAW berada di suatu tempat yang sempit dan telah menjadi kebiasaan beliau memberi tempat khusus buat para sahabat yang terlibat dalam Perang Badar, karena besarnya jasa mereka. Ketika majelis tengah berlangsung, beberapa orang di antara sahabat-sahabat tersebut hadir lalu mengucapkan salam kepada Nabi.

Nabi Muhammad pun menjawab, selanjutnya mengucapkan salam kepada hadirin, yang juga dijawab, tapi mereka tidak memberi tempat. Para sahabat itu terus saja berdiri, maka Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada sahabat-sahabatnya yang lain yang tidak terlibat dalam Perang Badar untuk mengambil tempat lain agar para sahabat yang berjasa itu duduk di dekat Nabi Muhammad SAW.

Perintah Nabi Muhammad SAW itu mengecilkan hati mereka yang disuruh berdiri dan ini digunakan oleh kaum munafikin untuk memecah belah dengan berkata, “Katanya Muhammad berlaku adil, tetapi ternyata tidak,". Nabi Muhammad SAW mendengar kritik itu dan bersabda, “Allah merahmati siapa yang memberi kelapangan bagi saudaranya."

Maka orang-orang beriman menyambut tuntunan Nabi Muhammad SAW dan ayat di atas pun turun mengukuhkan perintah dan sabda Nabi Muhammad itu. Karena tujuan perintah atau tuntunan ayat ini adalah memberi tempat yang wajar serta mengalah kepada orang-orang dihormati atau yang lemah. Seorang tua non-Muslim sekalipun, jika terdapat orang muda duduk di bus, atau kereta, atau tempat publik, sedang dia tidak mendapat tempat duduk, maka adalah wajar dan berdab jika yang muda berdiri untuk memberinya tempat duduk.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler