Muslimah Tertarik dengan Sulam Alis? Ini Alternatif Menurut MUI
Pembuatan sulam alis dilakukan dengan jarum untuk memasukkan tinta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur sulam alis dalam dunia kecantikan banyak digandrungi kaum hawa. Pilihan tersebut dianggap dapat mempercantik wajah daripada harus berlama-lama memakai pensil alis.
Tetapi Islam telah mengatur segala tindakan yang terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Dikutip dari laman Halal MUI, boleh tidaknya memberi tindakan pada bagian tubuh tertentu perlu dilihat dari tujuan atau keadaan daruratnya.
Meskipun belum ada ketetapan terkait mencukur atau menyulam alis, namun sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Hal itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya, untuk pengobatan, lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan," kata MUI, dikutip Ahad (30/4/2023).
Menurut para ulama, alis termasuk bagian dari rambut. Dalam kaidah ushul fiqh, secara qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi Muhammad SAW. Lalu, jika diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram.
Proses pembuatan sulam alis dilakukan dengan melukai diri sendiri, yakni dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis kemudian dimasukkan tinta, terlebih apabila tintanya mengandung najis. Dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya.
Mereka menjadi bangga bahkan ujub yang sangat terlarang dalam agama. Sebagai alternatifnya, dalam praktik di masyarakat, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan sulam alis.
Hal itu masih (relatif) dapat diterima. Seperti rias bagi pengantin dengan menggunakan hena atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus karena tinta itu tidak permanen dan tidak menghalangi air ketika berwudhu.
Jadi, jika bukan atas dasar kebutuhan pengobatan, maka hanya sekadar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan. Sehingga hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya.
Muslim perlu memperhatikan ayat Al-Quran yang berbunyi: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Q.S. At-Tiin, 95: 4).