Seusai Dipecat dengan tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka

Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme PTDH.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Ia diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya, tersangka AH, dalam melakukan penganiayaan. Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Kapolda menegaskan.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Kapolda.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda menegaskan.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler