Pj Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar Perokok, Fakta: Langkah Tepat

Total penerima KJP Plus di DKI Jakarta saat ini sebanyak 803.121 siswa.

Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023) sore.
Rep: Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa itu merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga


"Ini langkah awal yang tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan enggak bener," kata Tigor dalam keterangannya, dikutip Ahad (7/5/2023).

Menurut pengamatannya, di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah, Tigor kerap kali melihat para pelajar setingkat SD hingga SMP nongkrong sambil merokok. Hal itu dinilai sangat memprihatinkan serta menunjukkan bahwa rokok sangat mudah diakses oleh kalangan anak-anak di Jakarta.

Lebih lanjut, Tigor mengimbau agar para orang tua dan guru untuk dapat memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Dia mewanti-wanti jangan sampai para generasi muda salah dalam pergaulan yang berawal dari coba-coba merokok, lalu terjerumus ke narkoba bahkan tindakan pidana lainnya.

"Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok," tutur dia.

Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta untuk berperan dengan tangkas dalam meminimalisasi jumlah perokok anak-anak yakni melalui aturan yang tegas. Utamanya dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya Perda tersebut mandeg selama lebih dari satu dekade.

Menurut Tigor, Perda KTR Jakarta akan dapat mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat, mengakses, apalagi membeli rokok. Selain itu, orang juga tidak bisa merokok di sembarang tempat, yang bisa menjadi contoh buruk bagi kalangan anak-anak.

"Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan," ujar dia.

 

Sebelumnya dikabarkan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok. "Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJPPlus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, Heru berharap KJPPlus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dan murid agar mengetahui kendala yang dialami mereka. "Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya," tegas Heru. 

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga bercerita ia pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014. "Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta guru DKI Jakarta untuk mendengarkan dan memerhatikan siswanya agar dana KJP tidak digunakan untuk hal lain. "Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai nggak? Jangan-jangan dibelikan rokok," ucap Heru.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300 ribu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler