BKN Sebut LBH Muhammadiyah Berlebihan Laporkan AP Hasanuddin ke Komnas HAM
BKN memberi pendampingan hukum APH dan berharap proses hukum tak dilanjutkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi'i Mukhlis (Cak Rofi'i" menyebut, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah berlebihan melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin (APH) ke Komnas HAM. AP Hasanuddin dilaporkan setelah menyatakan "halalkan darah semua Muhammadiyah".
“Kalau laporan ke proses hukum ya nggak ada masalah. Tapi, kalau APH diadukan ke Komnas HAM oleh LBH PP Muhammadiyah ya tidak bijak, berlebihan. Tidak ada korban jiwa, tidak ada satupun warga Muhammadiyah yang terluka secara fisik atau menjadi korban oleh komentar khilaf APH tersebut," ujar Cak Rofi'i dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/5/2023).
"Terlebih APH kan sudah minta maaf, sudah diproses hukum, sudah ditahan, kooperatif, tidak melawan hukum dan tidak melakukan perlawanan," kata dia menambahkan.
Cak Rofi'i mengaku ikut mendampingi ibu dari APH saat tiba di Jakarta dari Jombang, Jawa Timur. Kedatangan ibu dari APH ini untuk menyampaikan permintaan maaf ke Muhammadiyah dan kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah, Abuya Prof KH Haedar Nashir atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan APH.
Cak Rofi'i juga mendampingi ibunya APH saat menjenguk anaknya di tahanan Bareskrim Polri. Pertemuan ini untuk melepaskan rindu dan menyampaikan kepada APH bahwa ibunya sudah melakukan konferensi pers untuk meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafan APH terhadap Muhammadiyah.
“Saya mendengarkan langsung saat menjenguk di Bareskrim Polri. APH bertanya kepada ibunya apakah sudah meminta maaf atas kesalahan dirinya ke Muhammadiyah, ke Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr KH Haedar Nashir? Artinya, dengan pertanyaan ini, APH memang sudah menyesal, dan betul-betul meminta maaf," ucap Cak Rofi'i.
"Ngapunten ya, saya bukannya mau mengajari. Jika benar-benar Muhammadiyah memaafkan APH seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Bapak Abdul Mu'ti, seharusnya proses hukum APH tidak dilanjutkan," kata dia.
Kendati demikian, menurut Cak Rofi'i, terkait persoalan kasus hukum APH, BKN selaku yang memberikan pendampingan ibunya APH dan memfasilitasi bantuan hukum untuk APH, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi selaku penegak hukum.
"Menyerahkan kepada pelapor yang melapor dan BKN tidak melakukan intervensi dalam proses hukum tersebut yang seharusnya tidak usah lagi LBH PP Muhammadiyah mengadukannnya ke Komnas HAM," ujar dia.
Sebelumnya, LBH PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti BRIN itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.
LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj.
"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).