Ade Armando Klaim Larangan Babi Interpretatif, Justru Ulama Tafsir Tegaskan Keharamannya
Ulama tafsir Alquran menegaskan keharaman konsumsi babi dan turunannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Khinzir yang dalam bahasa Indonesia berarti babi kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman tetang larangan memakan babi.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS al-Baqarah ayat 173).
Ayat tersebut menjadi dalil atas haramnya seorang Muslim memakan atau mengonsumsi atau memanfaatkan seluruh bagian yang ada pada babi.
Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Ibnu Katsir, menjelaskan tafsir ayat tersebut. Di dalamnya dijelaskan, daging babi (lahm al khinzir) mengacu pada babi yang disembelih atau babi yang sudah mati.
"Demikian juga babi diharamkan baik itu yang disembelih ataupun yang sudah dalam keadaan mati," demikian penjelasan Ibnu Katsir.
Tidak hanya daging, Ibnu Katsir juga menyampaikan, lemak babi juga memiliki ketetapan hukum yang sama dengan dagingnya. Artinya, lemak babi juga haram.
Pegiat sosial sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Ade Armando, dalam potongan video yang beredar menyebut tidak semua babi haram dimakan. Pernyataan Ade Armando tersebut mengundang perdebatan di media sosial.
Diberitakan Ade Armando dalam potongan video dari saluran Youtube Cokro TV, mengatakan bahwa khinzir berbeda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Menurut dia, khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab pada masa Nabi Muhammad SAW hidup.
Menurut Ade Armando, menyamakan khinzir dengan babi ternak adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan.
Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan
"Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi, ya. Saya tidak makan babi. Tapi, ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada Muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia," kata Ade Armando.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda juga pernah memaparkan, Alquran dengan jelas menyatakan bahwa haram mengonsumsi daging babi sebagaimana dalam surah al-Baqarah ayat 173 dan dalam surah al-Maidah ayat 3.
Dua ayat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa daging babi itu haram untuk dikonsumsi.
Mayoritas ulama, demikian dijelaskan Kiai Miftah, juga sepakat keharaman terhadap babi tidak hanya pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada pemanfaatan seluruh bagian dari babi, seperti memanfaatkan kulitnya, bulunya, tulangnya, dan lain-lain dari tubuh babi tersebut.
Namun dalam keadaan darurat, yang artinya jika tidak memakannya akan mengakibatkan mudharat, maka tidak dosa baginya untuk memakan yang haram, termasuk daging babi.
Dengan syarat makanan itu dimakan secukupnya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 173.
Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengatakan, babi atau khinzir diharamkan karena dilarang Allah SWT dalam Alquran. Larangan tersebut ada pada Surat Al Maidah ayat 3. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُععُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِععْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan juga) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Al Maidah ayat 3)
Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan
Kiai Cholil mengatakan, hikmah dilarangnya memakan daging babi adalah menghindari bahaya pada diri sendiri. Sebab daging babi dapat menularkan penyakit.
"Semua daging babi, baik ternak atau hutan, haram dimakan karena perintah Allah, bukan karena membahayakan yang lain," kata Kiai Cholil menanggapi potongan video Ade Armando yang menyebut tidak semua babi haram dimakan, Kamis (18/5/2023).