Gapki: ISPO dan RSPO Tak Jamin Sawit Indonesia Aman dari Kebijakan Baru Eropa
EUDR juga bakal memberikan dampak besar bagi para petani sawit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan keberatannya atas kebijakan diskriminasi Uni Eropa terhadap sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan yang baru diterapkan. Sebab, kebijakan itu secara langsung dapat menjegal produk-produk andalan Indonesia yang selama ini berkontribusi besar terhadap kinerja ekspor.
Dewan Eropa menyatakan, EU Deforestation Regulation (EUDR) bertujuan untuk meminimalisasi risiko deforestasi dan degradasi hutan yang ditimbulkan dari produk seperti sawit, kopi, kakao, kedelai, sapi, dan kayu. EUDR pun nantinya akan mewajibkan uji kelayakan untuk memastikan proses produksi sejumlah komoditas itu tak berdampak buruk pada lingkungan.
Indonesia, sebagai produsen terbesar sawit dunia telah menerapkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) untuk standar nasional sebagai bukti proses produksi ramah lingkungan serta Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk standar global.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menjelaskan, kebijakan baru Eropa itu tentu tak akan berdampak pada larangan total terhadap produk sawit RI. Namun, Indonesia nantinya harus menyesuaikan aturan dengan melakukan uji kelayakan yang akan menambah biaya eksportir.
"Untuk ISPO dan RSPO juga belum jelas apakah bisa diterima, sebab mereka juga membuat aturan perihal itu," kata Eddy kepada Republika, Senin (22/5/2023).
Ia menyampaikan, Gapki akan ikut dalam Joint Mission RI-Malaysia ke Brussel pada 30-31 Mei 2023 mendatang untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Karena selain sawit, ada kopi, kakao, karet, dan kayu yang juga menjadi produk ekspor andalan Indonesia.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan EUDR juga bakal memberikan dampak besar bagi para petani sawit. Aturan itu mensyaratkan hanya produk yang diproduksi setelah 31 Desember 2020 di lahan yang tidak mengalami deforestasi yang diizinkan masuk ke pasar Eropa.
Dengan kata lain, petani sawit tidak diperbolehkan menanam sawit setelah tanggal tersebut. "Ini bisa berdampak pada fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen yang diwajibkan kepada perusahaan yang belum mempunyai plasma. Juga tak bisa dijalankan setelah 31 Desember," ujarnya.