Terkait Revisi Qanun, Ekonom: BSI Dapat Beri Kompensasi ke Masyarakat Aceh
Kompensasi dari BSI guna memulihkan kepercayaan publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) sekaligus pengamat ekonomi syariah, Yusuf Wibisono menilai, Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami nasabah khususnya oleh masyarakat Aceh. Langkah tersebut menunjukkan langkah-langkah konkret lainnya dalam rangka memulihkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Aceh.
"DPK bank syariah di Aceh merupakan sekitar lima persen dari total DPK bank syariah nasional yang kini di kisaran Rp 780 triliun. Menjaga DPK Aceh agar tetap sepenuhnya di bank syariah adalah krusial agar momentum peningkatan marketshare perbankan syariah yang kini di kisaran tujuh persen dapat terus terjaga," tegas Yusuf kepada Republika, beberapa waktu lalu.
Bagi perbankan Syariah, lanjut Yusuf, kasus yang terjadi pada BSI menjadi catatan sangat serius dan tidak boleh terulang lagi ke depan. Hal itu terutama bagi masyarakat Aceh. Ini karena masyarakat Aceh telah memberikan kepercayaan sangat tinggi kepada perbankan syariah melalui Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
"Setelah qanun LKS, perbankan syariah menjadi satu-satunya pilihan di Aceh. Bagi daerah seperti Aceh yang hanya mengizinkan bank syariah saja, lumpuhnya layanan perbankan sama artinya dengan lumpuhnya kegiatan perekonomian. Layanan keuangan dan perbankan di Aceh sekitar 95 persen dilayani hanya oleh dua bank yaitu BSI dan Bank Aceh Syariah," ungkap Yusuf.
Sebelumnya, BSI secara intens telah melakukan normalisasi layanan secara bertahap. Pada Selasa (9/5/2023) atau sehari setelah gangguan layanan terjadi, nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian, pada Kamis (11/5/2023), BSI Mobile sudah dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah dengan fitur yang lebih lengkap.