Eks Pegawai: Putusan MK Harusnya untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
Eks pegawai KPK Yudi Purnomo sebut putusan MK harusnya untuk pimpinan selanjutnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan baik apabila diberlakukan untuk pimpinan KPK periode mendatang. Hal ini menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan tentang jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Menanggapi putusan MK tentang gugatan Nurul Ghufron, terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, itu seharusnya untuk periode berikutnya. Sebab pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku surut," kata Yudi kepada awak media pada Kamis (25/5/2023).
Dia juga menyoroti gugatan Nurul Ghufron lainnya yang dikabulkan MK, yaitu soal batas usia pemilihan pimpinan KPK. Menurut Yudi, putusan batas usia juga berlaku bagi pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya.
"Apalagi MK menerima gugatan Nurul Ghufron mengenai batas umur 50 tahun sehingga bisa mendaftar lagi walau dia belum 50 ketika tahun 2023 ini ada pemilihan pimpinan KPK," kata Yudi.
"Sehingga bisa dibaca jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang, ngapain MK mengabulkan memperpanjang masa jabatan jadi 5 tahun, apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun," ujarnya menambahkan.
Dia menekankan bahwa putusan MK diharapkan menjadi dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, sepanjang itu adalah untuk periode berikutnya sehingga pemilihan pimpinan KPK nanti untuk 5 tahun bukan 4 tahun.
"Apalagi saat ini Presiden Jokowi melalui Mensesneg menyampaikan kepada publik akan membentuk Pansel, jadi saya berharap bahwa orang-orang baik dan berintegritas mau mendaftar menjadi calon pimpinan KPK," ungkapnya.
MK memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu dikatakan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.