Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Bule Pamer Kemaluan di Atas Sepeda Motor
Imigrasi mendukung masyarakat proaktif laporkan berbagai dugaan pelanggaran WNA.
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali merespons aduan masyarakat mengenai video viral Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aksi pamer kemaluan di atas sepeda motor. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Diketahui kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian. Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan menangkap kedua WNA tersebut.
"Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangannya yang diterima Republika pada Senin (29/5/2023).
Sugito menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (pria 49 tahun) dan CAP (perempuan 49) merupakan warga negara Denmark. CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.
"Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," kata Sugito.
Atas kejadian ini Sugito mendukung masyarakat yang proaktif melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.
"Sehingga Kantor Imigrasi Ngurah Rai dapat diambil tindakan tegas," ujar Sugito.
Diketahui, aksi nyeleneh sebagian WNA di Bali bukan hal baru. Apalagi ketika mereka mengendarai motor kerap tanpa menggunakan helm, hanya mengenakan bikini, membawa papan surfing berukuran besar, dan lain sebagainya. Bahkan aksinya cenderung keterlaluan, mulai dari nyemplung ke sawah, hingga menceburkan motor ke laut dengan sengaja.
Pada hari ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyampaikan klarifikasi terkait larangan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra untuk mengunggah kenakalan WNA di media sosial hanya yang berbau pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5/2023) mengatakan, mengunggah kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, mem-posting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Satake.
Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake.