Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Mestinya Dievaluasi

Pernyataan itu tidak sensitif gender dan tidak berpihak pada korban kekerasan seksual

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho (kanan) saat rilis kasus kejahatan terhadap anak di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (31/5/2023). Polisi mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan menetapkan 10 tersangka diantaranya oknum guru, seorang kepala desa dan mahasiswa, serta memeriksa satu oknum polisi yang diduga ikut terlibat.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho soal kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Dia menilai, pernyataan Agus yang menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan, tidak sensitif terhadap gender. 

Baca Juga


"Pernyataan itu tidak sensitif gender dan tidak berpihak pada korban tindak pidana kekerasan seksual apalagi korbannya anak di bawah umur," ujar Bambang saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/6).

Bahkan, menurut Bambang, pertanyaan Irjen Agus Nugroho layak dipertanyakan, apakah Kapolda sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Sulteng memahami Undang-undang (UU) 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Kapolda juga harus bisa menjelaskan perbedaan antara perkosaan dengan pasal 4 ayat 2 (c) persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak.

"Substansi dari kasus tersebut adalah tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa modusnya adalah perkosaan, pelecehan, penyiksaan seksual sesuai pasal 11 undang-undang tersebut itu adalah persoalan lain yang harus dibuktikan. Tapi faktanya ada korban yang mengalami TPKS," ucap Bambang.

Karena itu, Bambang menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya mengevaluasi Kapolda yang tidak sensitif terhadap kasus TPKS. Lalu juga layak dipertanyakan juga apa motif Kapolda membuat pernyataan yang mencoreng wajah Polri dengan tidak sensitif pada perlindungan anak dan TPKS tersebut.

"Kapolri hendaknya segera mengevaluasi kapolda yang memiliki mindset tidak sensitif pada TPKS ini," tegas Bambang. 

Irjen Agus Nugroho menyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap ABG di Parigi Moutong (Parimo) bukan sebuah pemerkosaan...

 

Dalam konferensi pers, Irjen Agus Nugroho menyampaikan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah atau ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan sebuah pemerkosaan. Agus lebih memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.

Agus beralasan kasus kekerasan seksual terhadap korban terjadi karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman. "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ucal Irjen Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah.

Agus menjelaskan mengapa kasus itu bukan pemerkosaan. Menurut dia, tindak pidana pemerkosaan mengacu pada konstruksi Pasal 285 KUH Pidana.

Di dalam pasal tersebut, unsur-unsur pemerkosaan adalah terjadinya persetubuhan paksa di luar pertalian pernikahan. Pun dilakukan karena adanya tindak kekerasan, maupun pengancaman.

“Secara tegas dinyatakan bahwa dalam pemerkosaan adanya sifat konstitutif berupa tindakan kekerasan, ataupun ancaman kekerasan dalam memaksa seorang wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan,” ujar Agus.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler