KPK Sebut Nilai TPPU Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar
Jumlah itu termasuk juga nilai properti yang dimiliki Rafael.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun. Berdasarkan bukti awal, diduga nilai pencucian uang tersebut hampir mencapai Rp 100 miliar.
"Kira-kira (nilai TPPU Rafael Alun) mendekati Rp 100 miliar," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Asep menjelaskan, jumlah itu termasuk juga nilai properti yang dimiliki Rafael. Namun, dia tak menjelaskan lebih perinci mengenai aset tersebut karena KPK masih melakukan penyidikan.
Menurut Asep, total nilai itu masih dapat bertambah. Sebab, dia menjelaskan, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti agar dugaan TPPU yang dilakukan Rafael dapat diusut hingga tuntas.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi, masih ada kemungkinan bertambah," kata dia.
Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
KPK pun melakukan pengembangan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.