Gerakan Perempuan Bersatu Dukung Korban Gang Rape di Sulteng

Gerakan Perempuan Bersatu mendukung korban gang rape di Parigi Moutong, Sulteng.

wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). Gerakan Perempuan Bersatu mendukung korban gang rape di Parigi Moutong, Sulteng.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah memberikan dukungan penuh kepada korban kasus tindak asusila di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Baca Juga


"Kami dari Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah menaruh perhatian dan dukungan penuh pada peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh adik R," kata salah seorang perwakilan GPB, Lia Fauziah, saat menggelar kegiatan aksi solidaritas dukungan kepada korban, di Rumah Sakit Undata Palu, Jumat (2/6/2023).

Ia mengatakan bahwa peristiwa yang dialami korban merupakan bentuk kekerasan seksual, yang menjadi peringatan tanda bahaya tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang kian meningkat di Sulawesi Tengah.

Ia menerangkan berdasarkan data Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, sejak Januari hingga April 2023 terdapat 144 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Sulteng, yang diantaranya adalah kekerasan seksual. Lia mengemukakan, sejak seminggu terakhir anggota GBP bahu membahu menggalang dukungan moril dan materil untuk korban serta keluarga.

"Kondisi korban yang saat ini sedang berjuang menahan rasa sakit akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 pelaku, menjadikannya terancam kehilangan rahim di usia remaja," katanya.

Dia turut menyampaikan dukungan dan perhatian penuh kepada UPT PPA Provinsi Sulawesi Tengah yang dengan sigap telah menangani korban sehingga segera mendapatkan layanan pendampingan.

"Juga kepada Rumah Sakit Undata yang telah menyediakan layanan kesehatan terbaik dan teraman bagi korban dan keluarganya," katanya.

Sementara itu, Dewi Rana, salah satu perwakilan GPB lainnya, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai akhir sampai ke persidangan."Kami dari Gerakan Perempuan Bersatu, ini adalah kekerasan seksual, pemerkosaan atau apapun namanya itu adalah bagian dari kekerasan seksual," katanya.

Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 4.Selain proses pendampingan hukum, kata dia, pihaknya juga terus memastikan dan mengawal proses pemulihan bagi korban sebab tidak mudah bagi korban kekerasan seksual karena tidak hanya menderita sakit fisik tapi juga psikis.

Adapun GPB tersebut tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas serta individu yang ada di Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan itu, GPB memberikan karangan bunga dan belasan bingkisan kepada korban dan keluarga sebagai bentuk dukungan penuh, rasa solidaritas terhadap korban.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bersolidaritas serta bergandengan tangan memberikan dukungan bagi perjuangan korban agar segera pulih dari sakitnya sehingga dapat mengungkapkan kebenaran peristiwa tersebut.

Gerakan Perempuan Bersatu juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) segera membantu penanganan korban, dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera melakukan pengejaran, penangkapan terhadap tersangka lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler