Tekankan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah
Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada berbagai kalangan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Bersinergi dengan pemerintah daerah dan beberapa instansi terkait, sosialisasi kali ini digelar di beberapa wilayah masing-masing di Kudus, Yogyakarta, Purwokerto, dan Tegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha, mengatakan sosialisasi pada periode akhir bulan Mei 2023 lalu dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan langsung hingga siaran langsung melalui radio. “Tujuannya untuk terus mengenalkan masyarakat khususnya di Jawa Tengah tentang ketentuan cukai dan berbagai barang kena cukai (BKC) yang dilarang untuk beredar,” ujarnya.
Di Rembang, Bea Cukai Kudus bersama Pemda setempat melaksanakan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, mulai organisasi perangkat daerah, para pelajar SMA/K, mahasiswa perguruan tinggi, perangkat desa, paguyuban petani tembakau, dan pedagang kelontong. Selain itu, sosialisasi juga di gelar Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati dan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) melalui siaran live streaming Radio Suara Pati.
“Sosialisasi oleh Bea Cukai Kudus dilakukan antara lain terkait gempur rokok ilegal, ketentuan cukai, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” ujar Cahya.
Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Bantul memerangi peredaran BKC ilegal melalui sosialisasi di Waroeng Omah Sawah Bantul, Yogyakarta. Menggandeng jasa kiriman JNE se-Kabupaten Bantul, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti berbagai keluhan oleh jasa kiriman dalam hal ini JNE terkait penyalahgunaan barang kiriman lokal untuk mengirim rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Kenali ciri-ciri BKC yang sesuai dan tidak sesuai aturan, di antaranya tidak diberikan label pita cukai dan tidak diberikan label pita cukai yang sesuai peruntukannya,” jelas Cahya.
Ia menambahkan, sosialisasi juga dilakukan pihaknya di Tegal dan Purwokerto. Di Tegal, sosialisasi digelar Bea Cukai bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal dengan tearget para organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Tegal. Sementara di Purwokerto, Bea Cukai bersama Pemkab Banjarnegara mengadakan talkshow pemberantasan rokok ilegal yang disiarkan secara langsung melalui Radio Paduka FM Purwokerto.
“Ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Semoga ini dapat efektif dan menekan peredaran BKC ilegal khususnya di Jawa Tengah,” ujarnya.