Di Sidang Haris Azhar, Luhut Ancam Audit Semua LSM di Indonesia

"Banyak LSM-LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas," kata Luhut.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berencana mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia. Luhut menyasar dana yang berputar di LSM.

Baca Juga


Hal tersebut dikatakan Luhut setelah menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut.

"Ya saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depan," kata Luhut kepada awak media.

Luhut menuding ada LSM yang memakai dana yang tidak jelas. Entah "tidak jelas" menurut versi itu Luhut ini dimaksudkan pada sumbernya atau penggunaannya. Luhut juga tak menyebut lembaga mana yang berwenang mengaudit LSM. 

"Apalagi ke depan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas. Saya pikir saya akan usulkan dilakukan upaya itu," ujar Luhut.

Pernyataan Luhut diawali proses penggalian keterangannya di persidangan. Luhut sempat menegaskan bahwa negara asing tak boleh cawe-cawe urusan dalam negeri Indonesia. Menurut Luhut, negara asing berpotensi memengaruhi Indonesia melalui pendanaan terhadap LSM.

"Saya bilang jangan pernah negara kami dicampuri asing. Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dana dari mana," ucap Luhut.

Selain itu, Luhut menyampaikan pernah menemui duta besar (dubes) suatu negara. Si Dubes membahas masalah yang menimpa Luhut vs Haris-Fatia. Namun Luhut memilih meng-kick balik dubes tersebut.

"Ada satu dubes negara datang ke saya ini kenapa sampai begini. Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar dan saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut," ucap Luhut.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

In Picture: Massa Buruh Beri Dukungan Bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler