Petugas Tutup Tambang Emas Ilegal di Sukabumi
Petugas gabungan menutup lokasi tambang emas ilegal di Ciemas, Sukabumi, Jabar.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menutup lokasi tambang ilegal di area lahan Perhutani di Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.
"Penutupan lokasi tambang emas ilegal ini juga melibatkan masyarakat sekitar yang tujuannya agar tidak ada lagi kegiatan tambang tanpa izin karena tidak hanya berdampak terhadap keselamatan warga, tapi juga merusak alam," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede.
Menurut Maruly, ada ratusan lubang galian bekas tambang emas ilegal yang ditertibkan atau ditutup, baik secara manual maupun dibantu alat berat yang telah disediakan.
Selain untuk penegakan hukum, tambah Kapolres, tindakan tegas itu juga bertujuan mengantisipasi adanya kegiatan serupa yang dilakukan oleh gurandil serta mencegah adanya kembali korban jiwa.
Dalam penertiban ini, personel yang diturunkan berasal dari Polres Sukabumi, Kodim 0622, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Perhutani, dan juga dari unsur masyarakat.
"Kami menurunkan alat berat karena di lokasi banyak ditemukan lubang bekas galian atau tambang emas ilegal," katanya.
Maruly mengatakan pihaknya menutup akses menuju lokasi tambang untuk mengantisipasi adanya oknum tidak bertanggung jawab datang kembali ke lokasi dan melakukan tindakan ilegal.
Tidak hanya sebatas penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga, khususnya dari Kecamatan Ciemas, untuk bekerja sama mencegah terjadinya kembali kegiatan penambangan secara ilegal.
"Sebab dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas kerusakan alam, juga rawan terjadi bencana, seperti tanah longsor," kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres meminta kerja sama warga setempat jika mengetahui atau melihat ada aktivitas tambang ilegal agar segera melaporkan kepada aparat keamanan untukditindaklanjuti.
Maruly menegaskan pihaknya mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku kepada siapa pun yang nekat melakukan penambangan ilegal karena kegiatan itu masuk tindakan kriminal.