Pekan Ini, MUI Pusat Investigasi dan Klarifikasi Penyimpangan Ajaran di Al-Zaytun
Panji Gumilang menantang dan menyatakan MUI tidak berhak mengeluarkan fatwa apapun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu. Kedatangan MUI pusat ke Al Zaytun untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terkait sejumlah laporan penyimpanan paham ajaran di Al Zaytun.
Rencana kedatangan tim MUI ke Al Zaytun dibenarkan oleh Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya. Dia mengatakan, tim MUI akan ke Al Zaytun pekan ini. Meski begitu Prof Utang tak menyebutkan kapan harinya.
"Ya betul tim akan turun pekan ini. Tapi, soal harinya dan tanggalnya tim yang menentukan. Saya tidak tahu persisnya kapan tim berangkat ke sana. Agendanya, sesuai dalam rencana tim untuk investigasi dan klarifikasi ke pihak terkait di sana," kata Prof Utang kepada Republika.co.id pada Senin (12/06/2023).
Ma'had Al Zaytun menuai kontroversi karena berbagai pemahaman dan ajarannya yang dianggap bertentangan baik dengan ajaran agama maupun negara. Dari hasil investigasi FUUI, Al Zaytun disebut menjadi basis penyebaran paham NII KW 9, lebih dari itu pimpinan Al Zaytun yakni Panji Gumilang beberapa waktu terakhir juga menuai kontroversi lantaran sejumlah pernyataannya seperti menyerukan normalisasi hubungan Indonesia dan Israel, mengucapkan salam Yahudi, dan lainnya.
Beberapa waktu lalu, kembali viral pernyataan Panji Gumilang yang mempersilakan MUI membuktikan tudingan adanya kesesatan dalam ajaran di Al Zaytun. Panji Gumilang mengaku, tidak takut dengan ancaman tersebut dan seakan menantang MUI untuk membuktikan ajaran di Ponpes Al Zaytun yang dianggap sesat.
"Terserah mau difatwai MUI haram, makruh maupun halal," ungkap Panji Gumilang yang juga dilansir dari akun TikTok @herrypatoeng.
Selain itu Panji Gumilang juga menyatakan, MUI tidak berhak mengeluarkan fatwa apapun. Bahkan, menurutnya, MUI bukan Tuhan, Nabi, atau bahkan bukan Rasul yang bisa mengeluarkan fatwa sendiri.