Ayah David Menolak Maaf Mario Dandy

Ayah David, Jonathan Latumahina menolak permintaan maaf Mario Dandy Satriyo.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Ayah David, Jonathan Latumahina menolak permintaan maaf Mario Dandy Satriyo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jonathan Latumahina, ayah dari korban anak David Ozora (DO) menolak memberikan maaf atas penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat atas kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13//2023) orang tua korban anak tersebut menegaskan, tak perlu maaf-maafan terkait kasus yang membuat putranya luka-luka serius.

Baca Juga


“Saya sudah sampaikan di persidangan, kepada hakim tadi, tidak perlu ada maaf-maafan. Nanti saja maaf-maafan kalau Lebaran,” kata Jonathan di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Di pengadilan, Jonathan menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan persidangan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Di persidangan, Jonathan membeberkan sejumlah fakta dan cerita baru tentang adanya ancaman yang dilakukan terdakwa Mario sebelum menganiaya David.

Ancaman tersebut, kata Jonathan berupa penembakan. Dan ancaman penganiayaan. “Ancamannya cukup parah kalau saya bilang. Karena di situ, disebutkan (Mario) akan melakukan penembakan kepada D (David). Akan menelefon Brimob, akan ‘menyelesaikan’ D,” kata Jonathan di persidangan.

Ungkapan Jonathan tersebut, berawal dari pertanyaan hakim terkait dengan pengetahuan si ayah atas permusuhan David dengan Mario. Jonathan mengatakan, semula tak mengetahui anaknya, David mempunyai musuh. 

 

Pun David, kata Jonathan, tak pernah menceritakan tentang Mario. Akan tetapi, kata Jonathan, dirinya baru mengetahui putranya itu punya masalah setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Kata Jonathan, saat David mengalami koma di rumah sakit akibat penganiayaan, sempat memeriksa isi percakapan WhatsApp dari handphone putranya itu. Dari isi percakapan itulah, kata Jonathan, terungkap sudah adanya rencana penganiayaan lewat ancaman-ancaman dari Mario.

“Percakapan itu, lewat WhatsApp-nya AG (saksi anak perempuan). Tetapi isi WhatsApp-nya itu mengatakan, ‘gua Dandy (Mario)’. Jadi, handphone milik AG dipakai oleh terdakwa (Mario),” kata Jonathan.

AG dalam persidangan Mario dan Shane ini, berstatus sebagai salah-satu saksi anak. Namun dalam persidangan terpisah, AG adalah terdakwa yang sudah mendapatkan vonis pengadilan atas kasus yang sama. AG turut terlibat dalam penganiayaan berat terhadap korban anak David, dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Anak AG adalah kekasih dari terdakwa Mario. Namun sebelum berpacaran dengan terdakwa, perempuan 15 tahun itu, menjalin asmara dengan David. Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario, terkait dengan pengakuan AG yang pernah dilecehkan seksual oleh korban David.

Atas pengakuan AG tersebut, menyulut Mario merencanakan penganiayaan terhadap David. Rencana tersebut melalui strategi yang direncanakan oleh Mario, bersama AG. Shane yang merupakan teman Mario, turut terlibat dalam penganiayaan tersebut dengan memvideokan kejadian.

Atas penganiayaan yang dilakukan Mario, David mengalami koma panjang di rumah sakit, dan menjalani perawatan serius lebih dari tiga bulan akibat luka-luka yang dialami. Atas peristiwa tersebut, di persidangan, Selasa (13/6/2023) Mario dan Shane, dari kursi terdakwa kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada David dan Jonathan, selaku orang tua korban.

“Saya sebagai pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya atas kondisi David. Saya juga saat ini, ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” kata Mario di persidangan.

Shane juga yang terseret kasus ini, menyampaikan permohonan yang sama kepada Jonathan. “Saya juga turut empati bela rasa atas kondisi David. Dan saya juga ikut mendoakan untuk pemulihan adik David agar segera pulih, dan kembali sedia kala,” kata Shane.

Namun di depan majelis hakim, Jonathan menyampaikan, agar majelis pengadil melanjutkan persidangan. “Lanjut di pengadilan saja, yang mulia (hakim),” begitu tegas Jonathan.

Dalam kasus ini, JPU pekan lalu sudah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

JPU juga menebalkan sangkaan Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 UU Pelindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun terhadap terdakwa Shane, JPU menjeratnya dengan Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana. Dan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler