Nama Perusahaan Dicatut Penipuan Investasi Kripto, PT Indodax Akui Kerugian Immateriil

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan yang mencatut nama Indodax.

Republika/Ali Mansur
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan investasi kripto yang mencatut nama perusahaan PT Indodax Nasional Indonesia. Akibat penipuan itu, PT Indodax mengaku mengalami kerugian immateriil. Selain itu, para korban harus kehilangan uangnya hingga Rp 625 juta.

Dalam kasus ini Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka penipuan.

Baca Juga



“Sebenarnya para tersangka bukan secara langsung melakukan serangan apapun ke dalam Indodax tapi mereka menyalahgunakan nama Indodax untuk menipu para member indodax untuk menipu para member Indodax dengan menyalahgunakan nama secara sosial media,” ujar CEO PT Indodax Nasional Indonesia Oscar Darmawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Oscar mengatakan pelaporan terhadap kasus penipuan kepada pihak kepolisian sebagai langkah proaktif. Karena bagi dirinya, melindungi anggota adalah sesuatu sangat penting yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Karena itu pihaknya mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Karena perlindungan terhadap member adalah dasar daripada member bisa percaya kepada perusahaan,” ujar Oscar.

Sementara itu, Direktur legal PT Indodax Nasional Indonesia Bob Christianto Horo menegaskan kepada siapapun yang menyalahgunakan nama PT Indodax untuk melakukan penipuan akan diproses hukum. Pihaknya juga akan selalu melakukan pemeriksaan juga terhadap similiaritas terhadap adanya hal-hal serupa yang melakukan penipuan terhadap masyarakat.

“Kami akan selalu menempuh langkah tegas tersebut,” tegas Bob.

Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22) terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan investasi PT Indodax Nasional Indonesia. Akibat tindak pidana penipuan itu, para korban mengalami kerugian immateril dan uang mencapai ratusan juta.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Auliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan melalui media elektronik ini berdasarkan LP/B/1857/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 April 2023. Tersangka berinisial L ditangkap di kediamannya Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/5). Tersangka berinisial B ditangkap di rumahnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/5/2023).

"Keuntungan dari tersangka L lebih kurang Rp 25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang Rp 600 juta. Untuk berapa orang korbannya masih mendatakan, mungkin masih banyak korban lain yang belum melapor pada kami," kata Auliansyah Lubis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler