Bolehkah Menunda Kehamilan di Masa Awal Pernikahan?
harus ada keharmonisan antara suami istri sebelum memutuskan memiliki anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertanyaan soal apakah boleh menunda kehamilan di masa awal pernikahan, mungkin pernah terbersit dalam benak pasangan Muslim yang baru saja menikah. Biasanya pengantin baru dihinggapi kebingungan apakah menunda kehamilan di masa awal pernikahan ini adalah keputusan terbaik.
Pendakwah Mesir Muhammad Najib menjelaskan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan dengan tujuan memahami kepribadian pasangan satu sama lain adalah kebutuhan yang sesuai dengan hukum Islam.
Artinya, selama itu bertujuan menciptakan keharmonisan rumah tangga dengan membangun rasa saling memahami kepribadian pasangan di masa awal pernikahan, maka menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan itu tidak masalah.
"Karena harus ada normalisasi dan keharmonisan di antara mereka (terlebih dulu), gunanya untuk menghilangkan ego mereka," kata dia, seperti dilansir Masrawy.
Setelah kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik dan muncul keterpahaman di antara pasangan, maka pasangan tersebut memulai keputusan memiliki anak. Dalam konteks ini, apakah secara syariat ada larangan menunda kehamilan anak?
"Jika kita mencarinya di dalam Alquran, tidak akan ditemukan satu ayat pun yang menyatakan larangan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan," katanya menjelaskan.
Mengontrol kehamilan di masa Nabi Muhammad...
Mengontrol Kehamilan di Masa Nabi Muhammad
Adapun bila merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW, akan ditemukan bahwa Nabi Muhammad SAW menyetujui penundaan kehamilan atau apa yang disebut sekarang ini dengan keluarga berencana.
Sejumlah sahabat di zaman Nabi Muhammad SAW pun menerapkan keluarga berencana dengan mengontrol kehamilan. Metodenya tentu berbeda dengan metode yang digunakan zaman sekarang ini. KB yang digunakan saat itu berbeda dengan yang sekarang tetapi tujuannya sama, yaitu untuk kemaslahatan.
Di zaman Rasulullah, cara untuk mengatur kelahiran adalah dengan 'azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan mereka biasa melakukan 'azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau SAW tidak melarangnya.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya. Allah SWT berfirman, "Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempatan." (QS Al Hajj ayat 78)
Dalam surat lain, Allah SWT juga berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." (QS Al Baqarah ayat 185)