Kejagung Tegaskan akan Periksa Happy Hapsoro Jika Temukan Bukti Terkait Korupsi BTS
Sebanyak 99 persen saham PT BUP dimiliki oleh Happy Hapsoro.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, dasar dari semua proses penyidikan tindak pidana, mengharuskan penelusuran, dan permintaan keterangan, atau kesaksian ke semua pihak diduga terlibat ataupun yang mengetahui.
Termasuk, kata Febrie, terhadap Happy Hapsoro. “Yang jelas, akan diperiksa apabila kita melihat, ada keterkaitannya dari yang bersangkutan,” kata Febrie, Senin (19/6/2023).
Namun kata Febrie, dari tim penyidikannya, sampai kini, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro. Menurut dia, tim penyidikannya masih fokus pada pembuktian yang mengarah soal Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (MY atau YUS), yang baru ditetapkan tersangka.
Yusrizki ditetapkan tersangka oleh Jampidsus, Kamis (15/6/2023). Ia ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment. Perusahaan tersebut diketahui kongsi bisnis antara Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid.
Happy Hapsoro memiliki 99 persen saham. Satu persen milik Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Terkait Yusrizki, sejak Maret 2023 kerap diperiksa selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di Kadin. Yusrizki menjadi tersangka ke-8 dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
Febrie menjelaskan, peran Yusrizki dengan perusahaannya dalam kasus tersebut terkait soal pengadaan infrastruktur baterai dan sistem panel surya atau power system untuk kebutuhan menara BTS 4G Bakti. Ada 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti yang terindikasi korupsi. Dalam pengadaan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Dari penyidikan diduga peran Yusrizki dengan perusahaannya dalam mendapatkan pengadaan baterai dan sistem panel surya tersebut lewat pengaturan, serta penunjukkan langsung. Febrie melanjutkan, tim penyidikannya masih terus mendalami antara peran tersangka Yusrizki, dan perusahaan milik suami Ketua DPR Puan Maharani itu.
Bukti dugaan keterlibatan pemilik...
Terkait Happy Hapsoro, Febrie melanjutkan, tim penyidikannya belum melangkah untuk menguak apakah peran Yusrizki bersama PT BUP atau Basis Investment dalam mendapatkan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti tersebut merupakan perintah dari keputusan pemilik modal. Atau Yusrizki, adalah pelaku tunggal dari PT BUP sebagai orang yang ditunjuk Happy Hapsoro untuk memimpin perusahaannya itu.
“Untuk sementara ini, kita melihat tersangka YUS ini adalah sebagai operasionalnya. Bukti-bukti masih di dia. Dan perolehan proyeknya masih di YUS semua sebagai tersangka,” ujar Febrie.
Akan tetapi, Febrie menambahkan, jika dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Yusrizki mendapatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan para pemilik PT BUP atau Basis Investment, tim penyidikan di Jampidsus tetap akan menindaklanjuti.
“Kalau ada dua alat bukti, bisa dari bukti-bukti elektronik. Atau bukti-bukti seperti percakapan WA (WhatsApp) dengan yang lain. Atau bukti-bukti dari pengakuan YUS dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), atau oleh tersangka lain yang mengarah ke sana (Happy Hapsoro) kita pasti dalami lah,” ujar Febrie.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, usai mengumumkan Yusrizki sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023), juga menegaskan tak akan ragu untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus BTS 4G Bakti tersebut. Termasuk dikatakan Kuntadi, jika memang harus memeriksa para pihak yang terafiliasi kepemilikan modal dari perusahaan yang dipimpin oleh tersangka Yusrizki.
“Bahwa kami (penyidik) akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait dengan peran tersangka YUS ini, dan perusahaannya ini,” kata Kuntadi.
Sebelum menetapkan YUS tersangka, penyidik Jampidsus juga menjebloskan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) ke sel tahanan terkait kasus yang sama. Tersangka lain dalam kasus ini, juga adalah Direktur Utama (Dirut) Anang Achmad Latief (AAL).
Tersangka lainnya dari pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka dari PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersagka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir, Wendy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari PT Multimedia Berdikari Utama. Total sementara delapan tersangka itu semuanya kini mendekam di sel tahanan terpisah.
Dalam pemberkasan perkara, enam tersangka, JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH, saat ini dalam penyusunan dakwaan untuk disidangkan ke pengadilan. Sedangkan tersangka WP, saat ini masih dalam proses penyidikan.