Praperadilan MAKI Vs Kejagung Terkait TPPU Korupsi BTS 4G Digelar Pekan Depan
Sidang praperadilan MAKI vs Kejagung soal TPPU kasus BTS 4G digelar pekan depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana praperadilan ajudan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (26/6/2023) mendatang. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengadilan juga sudah menunjuk, hakim Hendra Utama Sutardodo selaku pengadil tunggal dalam praperadilan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut korupsi based tranciever station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.
“Untuk praperadilan MAKI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima berkas permohonannya sejak Kamis (15/6/2023). Dan ketua pengadilan sudah menunjuk Hendra Utama Stardodo sebagai hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (19/6/2023).
“Dan untuk persidangan pertama, sudah ditentukan pada Senin (26/6/2023) mendatang,” kata Djuyamto. Adapun untuk sidang perdana nantinya, dari pihak pemohon akan membacakan permohonannya yang juga dihadiri para termohon.
Djuyamto menjelaskan, pihak pemohon adalah MAKI. Adapun pihak termohon, ada dua pihak, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Komisi III DPR RI. “Pembacaan permohonan nantinya akan dihadiri oleh kedua belah pihak,” ujar Djuyamto.
Pada Senin (19/6/2023), PN Jaksel akan melayangkan surat pemanggilan terhadap para pihak,” kata Djuyamto. Dari laman resmi SIPP PN Jaksel praperadilan ajudan MAKI tercatat dengan nomor perkara 62/Pid.Pra.2023/PN JKT.SEL. Selain MAKI, dalam permohonan praperadilan itu juga menyertakan Lembaga Pengawas Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI).
Gugatan praperadilan ajuan MAKI dan LPHI tersebut menyangkut soal keputusan Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak menjerat semua tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dengan sangkaan TPPU.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat mendaftarkan praperadilan itu mengatakan, dari total tujuh tersangka (saat ini ada delapan tersangka) yang sudah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut cuma dua yang dijerat dengan TPPU.
“Sedangkan, dalam kasus ini diduga, banyak dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang sampai hari ini juga belum ditetapkan tersangka,” kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, juga memiliki sejumlah bukti tentang aliran-aliran dana bancakan proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang mengalir ke sejumlah pihak di luar para tersangka saat ini. Seperti dikatakan dia, adanya aliran dana korupsi berjumlah miliaran rupiah yang dinikmati inisial JS dan sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.
Pun adanya aliran dana ke pejabat Kemenkominfo senilai Rp 3 miliar, pun yang sampai hari ini belum ditetapkan tersangka. Bahkan Boyamin mengatakan, dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI tersebut, adanya aliran dana puluhan miliar rupiah dan jutaan dolar AS, sebagai uang tutup mulut kepada dua lembaga negara.
“Ini kita sebut sebagai klaster saweran. Itu mereka ada di gedung utara-nya Kejaksaan Agung, dan gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.
Dalam klaster saweran tersebut, Boyamin mengungkapkan, Rp 70 miliar disumpalkan ke gedung utara Kejagung. Dan Rp 50 miliar disorongkan ke gedung utara sisi kanan Kejagung. “Lalu ada (Rp) 3 miliar, yang disetorkan ke satu pejabat negara di Kominfo,” ujar Boyamin.
Boyamin menyebut, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel nantinya, MAKI akan membeberkan nama-nama penerima, dan pemberi, serta pihak-pihak yang menukarkan valuta asing untuk ‘ganjalan’ uang tutup mulut tersebut.
Dalam penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI, Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan sementara ini delapan orang sebagai tersangka. Dua tersangka penyelenggara negara, Johnny Plate selaku menkominfo, dan Anang Achmad Latif (AAL) selaku dirut BAKTI.
Enam tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Mereka di antaranya, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Alie (MA), Irwan Heryawan (IH), Windy Purnomo (WP), dan terakhir Muhammad Yusrizki (MY atau YUS). Kecuali WP, dan YUS, berkas enam perkara penyidikan tersangka lainnya, sudah dalam penyusunan dakwaan untuk segera disidangkan.
Namun, dari berkas perkara enam tersangka itu, cuma GMS yang dijerat dengan Pasal 3, dan Pasal 4 TPPU. Sementara yang lainnya hanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor. Adapun dua tersangka WP, dan YUS, proses pemberkasan keduanya masih di tangan penyidikan.