Penyidik Jampidsus Belum Berencana Periksa Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS

Yusrizki belum mengakui partisipasi PT BUP dalam mendapatkan proyek.

Dok Penkum Kejakgung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mengundang pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Prabowo mengatakan, timnya masih fokus pada pendalaman peran tersangka Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Baca Juga


Tersangka Yusrizki diduga adalah orang kepercayaan Happy Hapsoro. Yusrizki ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen. Perusahaan ini kepemilikan mutlak 99 persen dari suami Ketua DPR Puan Maharani tersebut.

Perusahaan tersebut adalah penyuplai baterai dan panel panel surya untuk kebutuhan infrastruktur pembangunan BTS 4G Bakti. “Belum ada kebutuhannya (untuk memeriksa Happy Hapsoro),” kata Prabowo, Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus itu, Selasa (20/6/2023).

Prabowo menjelaskan, meskipun Happy Hapsoro sudah diketahui sebagai pemegang saham mutlak atau mayoritas dari PT BUP. Namun dikatakan dia, tim penyidikan di Jampidsus masih melihat peran tersangka Yusrizki sebagai Dirut PT BU adalah ‘pemain’ tunggal pada perusahaan itu.

Penyidikannya, kata Prabowo belum melihat fakta adanya peran si pemilik modal ambil bagian dalam pengambilan keputusan perusahaan untuk cawe-cawe dalam proyek yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. “Kita belum melihat ke arah sana (peran Happy Hapsoro),” ujar Prabowo.

Peran perusahaan milik suami Puan Maharani...

Meskipun dikatakan Prabowo, dari peran PT BUP dalam skandal proyek korupsi tersebut dapat dikatakan memberikan keuntungan kepada si pemilik modal. Namun begitu, Prabowo menilai hal tersebut masih terlalu dini untuk dapat disebut turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

“Kalau memang pemilik modalnya ada (mendapat) keuntungan dari situ, maka kita harus melihat pertanggungjawabannya (si pemilik modal) seperti apa. Kita masih pada fakta, melihat keterlibatan Yusrizki ini, sebagai pribadi,” kata Prabowo.

Akan tetapi Prabowo mengakui, proses penyidikan berjalan, bisa saja memberikan bukti-bukti tambahan lain dari keterangan Yusrizki sebagai tersangka dalam pemeriksaan. Hanya saja, pun dikatakan Prabowo, sampai sekarang ini, Yusrizki tidak mengaku partisipasinya bersama PT BUP dalam proyek BTS 4G Bakti melibatkan para pemilik modal, ataupun di jajaran lain di perusahaannya itu.

Selain itu, menurut Prabowo, Yusrizki belum mengakui partisipasi PT BUP dalam mendapatkan proyek korupsi itu melalui penunjukkan langsung atau perintah. “Dia belum mengaku. Makanya kita belum ke arah sana (Happy Hapsoro),” tegas Prabowo.

Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi. Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit.

Dari penyidikan sementara ini, total kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Proses penyidikan berjalan, sementara ini, pun sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya, Johnny Gerard Plate (JGP) yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenkominfo.

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler