Mensos: Korban Diperkosa oleh Ayah Tiri Saat Ibu Cari Uang Lunasi Utang
Risma sambangi korban pemerkosaan di Polres Lampung Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyambangi Polres Lampung Tengah, Kamis (22/6/2023). Mensos Rismaharini menemui dan mempertanyakan kondisi seorang anak di bawah umur, korban pelecehan seksual oleh dua ayah tirinya saat rumah dalam kondisi kosong, selama 2019-2022.
Mensos menanyakan Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi mengenai kelanjutan kasus hukum pemerkosaan oleh ayah tiri kepada anaknya. “Sudah nanya Pak Kapolres, bahwa kasus ini tetap ditindaklanjuti, dan pelakunya dua orang yang ayah tiri korban sudah ditangkap,” kata Mensos Rismaharini.
Risma mengakui kedatangannya ke Polres Lampung Tengah sengaja ingin bertemu dengan korban dan menanyakan kondisinya saat ini, pascakejadian rudapaksa oleh dua ayah tirinya.
Menurut dia, kejadian pelecehan terhadap korban dikarenakan ibu kandungnya sering pergi ke luar rumah, karena ingin melunasi utang-utangnya. Keseringan rumah kosong dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tidak manusiawi.
Mensos berjanji akan melunasi utang-utang ibu korban, agar tidak lagi meninggalkan rumah untuk bekerja melunasi utang-utangnya. Dia meminta ibunya berdiam di rumah untuk menemani korban yang juga anak kandungnya.
Kepada pelapor, yang juga ibu korban, Risma memberikan apresiasi sehingga kasus pelecehan seksual ini dapat diungkap polisi dan pamong setempat, dan dua pelakunya dapat ditangkap polisi.
Kelanjutan kejadian ini, korban akan diperiksa kesehatannya dan juga diberikan pendampingan baik oleh psikiater maupun psikolog.
Mensos berharap kepada setiap masyarakat dan keluarga hendaknya memerhatikan anak-anaknya, dan melihat gejala perubahan pada perilaku anak-anaknya. Hal tersebut untuk mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penyidik terus melakukan upaya penindaklanjutan kasus pelecehan dalam rumah tangga ini. Kepada pelapor dan korban untuk tetap tegar menghadapi kejadian ini agar proses hukum dapat berjalan lancar.
“Kalau sudah melapor dan barang bukti cukup pelakunya kami tangkap. Kasus ini akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang ada,” kata AKBP Dofie.
Mengenai utang ibu kandung korban, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono membenarkan hal tersebut. Utang yang berlipat ganda tersebut, karena memang terjadi penunggakan dan berdampak pada bunganya yang berlipat ganda.
Kasus ini terungkap setelah berjalan sejak 2019 sampai 2022. Kejadian bermula saat bapak kandung korban meninggal dunia. Ibu kandungnya menikah lagi dengan pelaku pertama FR (63 tahun), tapi tak lama bercerai.
Setelah itu, ibu kandungnya menikah lagi dengan SM (50 tahun), seorang buruh tani di Seputih Agung, Lampung Tengah. Pelaku pertama dan kedua kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya selama 2019-2022. Kejadian ini berlangsung saat istrinya keluar rumah, dan kondisi rumah benar-benar kosong cuma ada anak tirinya.