MUI: Nikah Beda Agama tidak Sah
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama itu tidak sah secara syariat.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis. MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan...
Baca Juga