Lima Perusahaan Diduga Terafiliasi Johnny Plate dan Pejabat Bakti dalam Korupsi BTS

Nama-nama perusahaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana korupsi BTS.

AP Photo/Achmad Ibrahim
Former Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate sits on the defendant
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lima dari 113 perusahaan subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut terafiliasi dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate dan para pejabat tinggi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Lima perusahaan tersebut adalah PT Sahabat Makna Sejati, PT Mangunjaya Eco Dinamic, PT Rambinet Digital Network, PT Vata Daya Laksana, serta PT Visitel.

Perusahaan-perusahaan terafiliasi ini, disebut dalam dakwaan terdakwa Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Johnny Plate adalah satu dari tiga terdakwa yang sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga


Selain Johnny Plate, dalam sidang perdana tersebut juga turut didakwa Dirut Bakti Anang Achmad Latif (AAL), dan Tenaga Ahli Hudev-UI Yohan Suryanto (YS). Disebutkan dalam dakwaan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti terdiri atas lima paket pemenangan tender.

Yaitu, terdiri atas 4.200 titik pembangunan di wilayah terluar dan tertinggal di Indonesia. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit.

Semua paket pengadaan itu dimenangkan pengaturan tendernya untuk delapan perusahaan konsorsium. Pada Paket-1 dan Paket-2, pengerjaannya digarap oleh tiga perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PT Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Transdata.

Paket-3 pengerjaannya digarap oleh Konsorsium PT Lintasarta, bersama PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Paket-4 dan Paket-5 pengerjaannya digarap oleh Konsorsium PT Infrastrukutr Bisnis Sejahtera (IBS), dan PT ZTE Indonesia. Dari paket-paket tersebut, konsorsium mensubkontrakkan pembangunan dan penyediaan infrastrukturnya ke perusahaan-perusahaan lain.

Jaksa pengatakan, dari 113 perusahaan subkontraktor terungkap PT Sahabat Makna Sejati menjadi subkontraktor pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. “Bahwa PT Sahabat Makna Sejati merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pengerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemenkominfo,” kata Jaksa Sutikno.

Terungkap juga dari dakwaan, PT Mangunjaya Eco Dinamic (MED) menjadi subkontraktor di Paket-4 dan Paket 5. “Bahwa kuasa drekturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan (IH),” kata jaksa.

Dua perusahaan terafiliasi Johnny Plate...

Irwan Hermawan dalam kasus ini adalah salah satu terdakwa yang akan disidangkan perdana pada Selasa (4/7/2023) mendatang. Terdakwa Irwan dalam kasus ini, menerima keuntungan ilegal sebesar Rp 119 miliar dari total kerugian negara Rp 8,03 triliun.

Selanjutnya jaksa juga mengungkapkan PT Rambinet Digital Network (RDN) sebagai subkontraktor dan suplier penyediaan NSM VSAT (PRTG) pada Paket-4 dan Paket-5 dengan PT IBS. “Direktur pada perusahaan tersebut adalah terdakwa Yohan Suryanto,” begitu kata jaksa.

Ditemukan juga PT Vata Daya Laksana, serta PT Visitel yang dikatakan jaksa terafiliasi dengan terdakwa Johnny Plate sebagai menteri. “PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel, merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar (MM) yang merupakan teman dekat terdakwa Johnny Gerard Plate,” begitu kata jaksa.

Tetapi tak disebutkan siapa tokoh bernama Muklis Muchtar tersebut. Namun begitu dalam catatan Republika.co.id selama penyidikan korupsi BTS 4G Bakti selama ini di Kejaksaan Agung (Kejagung), nama Muklis Muchtar pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada Rabu (7/6/2023), Muklis Muchtar pernah diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku Komisaris di PT Rekayasa Industri (Rekind). Nama yang sama juga pernah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus, pada Kamis (26/1/2023) lalu bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandung dari terdakwa Johnny Plate.

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler