Walkot Depok Perintahkan Tertibkan Spanduk-Baliho, PSI: Karena Kaesang

Walkot Depok buat edaran penertiban spanduk dan baliho. PSI sebut karena Kaesang.

Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melintas di dekat baliho bergambar Kaesang Pangarep di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Walkot Depok buat edaran penertiban spanduk dan baliho. PSI sebut karena Kaesang.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penertiban spanduk, banner, baliho yang ada di trotoar, bahu jalan hingga median jalan di wilayahnya. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPC/DPD partai politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ormas), pimpinan lembaga/ instansi swasta se-Kota Depok.

Baca Juga


Surat edaran yang diunggah oleh Ketua DPP PSI, Sigit Widodo pada Selasa (27/6/2023) di Twitter ini kemudian direspons banyak warganet. Ada yang setuju, ada juga yang justru menyindir Mohammad Idris.

Sigit Widodo yang mengunggah SE tersebut di akun Twitter pribadinya juga memberi komentar. Ia mempertanyakan waktu pembuatan surat edaran ini.

"Kenapa baru bikin edaran penertiban sekarang, Pak @IdrisAShomad? Kalau dilakukan pencopotan spanduk untuk ketertiban kota, spanduk dan baliho PKS di seluruh Depok jangan lupa ikut ditertibkan ya, Pak," tulisnya.

Unggahan Sigit kemudian dikomentari banyak warganet. Ada yang mengaitkannya dengan baliho Kaesang Pangarep di Jalan Margonda Raya yang banyak dibicarakan.

"Sebegitu takutnya sama kaesang," tulis salah seorang warganet sambil memberikan emoji tertawa.

Warganet lain menyindir...

 

Warganet lain menyebut ada pihak yang ketar-ketir karena Baliho Kaesang Pangarep. "Wkwkwkwkwk pejabatnya ketar-ketir karena ada baliho mas Kaesang," ujarnya.

Warganet lain menyebut spanduk PKS di Depok juga banyak. Meskipun kekuatan PKS, katanya, bukan berasal dari spanduk semata.

"Spanduk PKS juga banyak di Depok. Bro Sigit kekuatan PKS itu bukan di spanduk tetapi gerakan di akar rumput dalam bentuk pengajian. Itu yang tidak bisa ditiru partai seperti PDIP. Semoga PSI bisa meniru dengan cara yang kreatif,"katanya.

Ada juga warganet yang mengaku sependapat dengan Wali Kota Depok. "Sepakat ini, tertibkan semua, tertibkan Kota Depok, jangan kayak di Medan dan Solo ya pak, Depok mah harus adil," katanya sambil memberi emoji jempol.

Sebelumnya, wali kota menyebut, surat edaran ini mengacu pada Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat. 

Aturan ini mengatakan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan. 

 

Karena aturan ini, pihak yang dimaksud dalam surat edaran tersebut harus menurunkan semua atribut yang menyalahi aturan. Wali kota mengatakan akan menertibkan spanduk hingga baliho yang menyalahi aturan yang masih terpasang saat tenggat waktu yang ditentukan berakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler