Terdakwa IH Akui Terima Rp 243 Miliar Dana Korupsi BTS untuk Dialirkan ke Berbagai Pihak
Irwan mengaku tak menikmati Rp 243 aliran dana korupsi BTS 4G Bakti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Irwan Hermawan (IH) mengakui dalam kesaksiannya ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal seluruh penerimaan uang korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 8,03 triliun.
Komisaris di PT Solitech Media Synergi itu mengaku menerima total Rp 243 miliar. Tetapi Irwan mengaku tak menikmati uang tersebut. Alih-alih menggunakan uang ratusan miliar tersebut, Irwan mengaku diperintah terdakwa oleh Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengalirkan uang tersebut ke sebelas penerima.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi yang diperoleh Republika.co.id mengungkapkan, Irwan menerima uang ratusan miliar tersebut dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun penerimaan itu, dalam rentang waktu sama sepanjang 2021-2022.
“Bahwa terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dapat saya jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang saya peroleh dari pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Irwan dalam BAP-nya, dikutip Republika.co.id, pada Ahad (2/7/2023).
Penerimaan pertama, rentang April 2021 sampai Juli 2022 senilai Rp 37 miliar. Uang tersebut, menurut Irwan bersumber dari Jemmy Sutjiawan (JS). JS adalah bos dari PT Sansaine Exindo, salah satu subkontraktor pada Paket-1 dan Paket-2 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti garapan tiga perusahaan Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data (MTD).
Paket-1 dan Paket-2 tersebut, bagian dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit.
Penerimaan kedua, kata Irwan, rentang periode akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut, bersumber dari Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (WYA). Perusahaan tersebut, dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) adalah salah-satu pihak perusahaan swasta yang sudah melobi terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) untuk ambil bagian dalam proyek sebelum tender diumumkan.
PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh Bakti untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit.
PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh Bakti untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit.
Penerimaan ketiga dan seterusnya...
Irwan melanjutkan, juga menerima pemberian uang Rp 26 miliar dari JIG Nusantara pada awal dan pertengahan 2022. Dan penerimaan keempat senilai Rp 28 miliar dari SGI pada pertengahan 2022.
PT JIG Nusantara dan PT SGI ini adalah perusahaan konsultan fiktif bentukan Irwan sendiri atas perintah terdakwa Anang Latif yang disebut seolah-olah sebagai otoritas pengawasan proyek BTS 4G Bakti. Dua perusahaan tersebut, JIG dan SGI sebetulnya dibikin untuk menampung komitmen fee 10 sampai 15 persen dari para konsorsium yang sengaja diatur pemenangan tendernya dalam pembangunan BTS 4G Bakti.
Irwan mendapatkan setoran Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) pada pertengahan 2022. Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Yusrizki bersama perusahaan milik menantu mantan Presiden Megawati Sukarnoputri itu terlibat skandal korupsi BTS 4G Bakti ini terkait dengan perannya sebagai penyuplai power system berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam dakwaan para terdakwa terungkap, partisipasi Yusrizki bersama PT BUP dalam proyek bancakan ini adalah atas perintah dari Johnny Plate.
Pada 2022 yang tak disebutkan waktunya kapan, Irwan juga ada menerima uang dari PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp 7 miliar. Dan penerimaan terakhir pada tahun yang sama, 2022, Irwan mendapatkan setoran setotal Rp 57 miliar dari PT SEI, dan Jemmy Sutjiawan. Dari tujuh sumber penerimaan tersebut, mengacu kesaksian Irwan dalam BAP-nya itu menerima total Rp 243 miliar.
Namun Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang dinikmatinya. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, disebarkan ke 11 pihak yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut.
“Bahwa saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut (Rp 243 miliar) tersebut tidak ada yang nikmati,” kata Irwan.
“Namun, atas arahan dari Anang Latif, selaku Direktur Utama Bakti digunakan untuk keperluan-keperluan dan pengeluaran ke beberapa pihak,” ujar Irwan dalam BAP-nya itu.
Sebelas pihak penerima aliran korupsi BTS...
Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai Staf Menteri senilai Rp 10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan sejak April 2021 sampai Oktober 2022.
Irwan juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp 2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK Bakti, dan Pokja Bakti. Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu.
LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di Bakti Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate. Pemberian uang selanjutnya Rp 70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra.
Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp 10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA).
Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp 75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022. Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp 15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean.
Masih dalam BAP-nya, Irwan mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp 4 miliar kepada Walbertus Wisang.
Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.
Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp 243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang diperolehnya dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022.
“Bahwa saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020, sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama Bakti,” kata Irwan dalam pengakuannya tersebut.
Dibenarkan kuasa hukumnya...
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya itu dalam BAP. Namun dikatakan Maqdir, pengakuan terkait dengan penerimaan Rp 243 miliar, dan aliran uang Rp 243 miliar tersebut adalah kesaksian Irwan sebagai saksi.
“Itu BAP Irwan sebagai saksi (atas tersangka lain). Tetapi itu belum ditandatangani,” begitu kata Maqdir. Maqdir, pun menyampaikan, kesaksian lengkap kliennya hanya akan terungkap di persidangan. “Dan kami siap untuk mendengarkan dakwaan, dan menjalani persidangan,” kata Maqdir.
Irwan Hermawan adalah satu dari delapan tersangka sementara yang sudah ditetapkan oleh tim Jampidsus-Kejakgung dalam penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun dalam pembangunan 4.200 menara telekomunikasi di wilayah-wilayah terluar di Indonesia.
Irwan, bersama dua terdakwa lainnya, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen, dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika, baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) mendatang.
Tiga terdakwa lainnya, eks Menkominfo Johnny Plate, Dirut BAKTI Anang Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV-UI Yohan Suryanto (YS) pada Selasa (27/6/2023) sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Sedangkan dua lainnya, yakni tersangka Muhammad Yusrizki, dan Windy Purnomo (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera masih dalam proses penyidikan intensif di Kejagung.