Pengawalan Ketat Panji Gumilang di Bareskrim Timbulkan Kericuhan
Awak media dilarang mendekat ke Panji Gumilang untuk meminta komentar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim, Senin (3/7/2023) siang. Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya oleh pelapor.
Panji Gumilang yang hadir sekitar pukul 14.52 WIB itu datang ke Bareskrim dikawal ketat para pengawalnya. Bahkan akibat, pengawalan yang ketat tersebut menimbulkan kericuhan saling dorong dan awak media dilarang mendekat ke Panji Gumilang untuk meminta komentar.
Sehingga tak sepatah kata pun keluar dari mulut Panji Gumilang saat ditanya oleh sejumlah awak media yang telah menunggu sedari pagi. Justru terdengar teriakan dari pengawalnya yang mengatakan bahwa Panji Gumilang datang diperiksa hanya sebagai saksi.
“(Panji Gumilang) masih sebagai saksi,” teriak salah satu pengawalnya, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji Gumilang dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait penistaan agama yang dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik.
Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi. "Kepada (saksi) ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Meski demikian, Djuhandhani menegaskan, penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya. Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu menenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
"Bahwa kita melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kita gelarkan," kata Djuhandhani.