Petinggi Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap Pejabat Kemenhub demi Dapat Proyek
PT KA Properti Manajemen menyuap pejabat Kemenhub total Rp 1,365 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAPM Parjono sama-sama didakwa menyuap pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tujuannya agar KAPM memperoleh proyek tertentu dari Kemenhub.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Senin (3/7/2023). "Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 1,125 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata JPU KPK Andi Ginanjar dalam persidangan tersebut.
Suap ditujukan kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah. Suap dimaksudkan supaya mereka melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM," ujar Andi.
Dana suap sekitar Rp 240 juta juga diberikan kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo. Ketiganya merupakan pegawai yang masih terkait dengan lelang dan pengerjaan proyek tersebut. Dengan demikian total suap dalam perkara itu mencapai Rp 1,365 miliar.
Perincian suap:
1. Harno Trimadi dan Fadliansyah disuap Rp 1,125 miliar
2. Hamdan disuap sejumlah Rp 40 juta terkait dengan asistensi/pendampingan pengaturan lelang pekerjaan enam-perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra TA 2022.
3. Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan enam-perlintasan
sebidang wilayah Jawa dan Sumatra TA 2022 disuap Rp 100 juta melalui Hamdan.
4. Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan
Sebidang Pada Jalur Kereta di Wilayah Jawa dan Sumatra TA 2023 disuap sejumlah
Rp 100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
PT KAPM adalah anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi, khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebelumnya, KPK menjaring 25 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4/2023).
Dari jumlah itu, 10 orang ditetapkan tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub tahun anggaran (TA) 2018-2022. Ke-10 tersangka itu terdiri empat pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; eks Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Selanjutnya, enam tersangka lainnya merupakan penerima suap. Rinciannya, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Praktik suap itu disebut KPK terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur kereta ganda Solo Balapan; pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.