Isyarat dari Mahfud Segera Ada Tersangka di Kasus Al Zaytun

Bareskrim telah menaikkan status pelaporan terhadap Panji Gumilang ke penyidikan.

Republika/M Fauzi Ridwan
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Ali Mansur, Arie Lukihardianti

Baca Juga


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, pada Selasa (4/7/2023), menyampaikan perkembangan tindak pidana dugaan penyimpangan di Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Ini disampaikannya Mahfud usai melaporkan penanganan masalah Al Zaytun kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf.

Mahfud menyebut penanganan Al Zaytun ada dari sisi pidana dan institusi, Untuk pidana, saat ini Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Al Zaytun.

"Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud usai lapor ke Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud menjelaskan, seperti yang ia sampaikan sebelumnya, tiga langkah dalam penanganan pidana Al Zaytun mulai dari proses penyidikan, pendakwaan, penuntutan hingga vonis.

"Ya sesudah penersangkaan kan pendakwaan di pengadilan, sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan. Ya itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang," ujar Mahfud.

Pada hari ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi tengah mengusut aliran keuangan yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. PPATK mengambil respons atas dugaan transaksi keuangan janggal yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Ya untuk hal itu sudah kami proses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dihubungi pada Selasa (4/7/2023).

Ivan menyebut lembaganya sudah memonitor ratusan rekening milik Panji Gumilang. Panji sedang viral dibicarakan belakangan ini karena mempunyai 256 rekening bank. Jumlah itu tergolong mencurigakan.

"Benar ada ratusan (rekening Panji)," ujar Ivan.

Ivan memastikan PPATK tak mendiamkan kejanggalan tersebut. Ivan menyampaikan hasil penelusuran PPATK bakal menjadi rujukan Polri ke depannya untuk mengambil tindakan.

"Semua sedang kami tangani sesuai dengan kewenangan PPATK. Kami terus koordinasi dengan aparat penegak hukum," ucap Ivan.

Pernyataan Ivan merupakan respons terhadap Mahfud MD yang mengungkapkan Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank. Rekening-rekening tersebut dinilai mencurigakan. 

 


 

Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama delapan jam dari pukul 14.00-22.00 WIB. Ia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim atas laporan dugaan penistaan agama terhadapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Assalamualaikum. Shalom aleichem," ucap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai pemeriksaan pada Senin malam.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.

Direktorak Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok (hari ini) melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin.

Proses belajar mengajar di Ma'had Al-Zaytun hingga kemarin tetap berlanjut. Menurut Plh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Ali Abdul Latief, proses belajar mengajar di Mahad Al-Zaytun tetap berjalan seperti biasa tidak ada pemberhentian. 

Diketahui, jenjang pendidikan yang ada di Ma'had Al-Zaytun ada dari MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi. "Kementerian Agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Yang kedua tidak boleh merugikan anak didik atau santri," ujar Ali kepada wartawan di Kantor Kemenag Jabar, Bandung, Selasa (4/7/2023). 

Selain proses belajar mengajar, kata dia, pendafataran peserta didik baru atau PPDB di Ma'had Al-Zaytun juga belum diberhentikan. Menurutnya, keputusan penutupan proses belajar mengajar ini masih menunggu hasil rekomendasi pemerintah pusat. 

"Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat atau pun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilakan (PPDB tetap berjalan)," katanya. 

Pemerintah pusat sendiri, kata dia, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap Mahad Al-Zaytun. Beberapa kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri. Ali mengatakan, Kemenag Jabar memastikan akan menjamin hak dari santri di Mahad Al-Zaytun. 

"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting kita kementerian agama itu diberikan tanggung jawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," paparnya.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler