Pengadilan Banding Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Bisnis haram penjualan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa Putra. Majelis hakim tinggi pada Kamis (6/7/2023) tetap memutuskan untuk menghukum mantan kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dengan pidana penjara seumur hidup. Teddy adalah perwira tinggi di Polri dengan pangkat pecatan terakhir sebagai inspektur jenderal...
Baca Juga