BI Kerja Sama BPJPH Kemenag-Unsrat Fasilitasi UMKM Sertifikat Halal
Pencapaian sertifikat halal ini yakni hampir dua kali lipat dari target tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Bank Indonesia (BI) kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Kami akan menyerahkan sertifikat halal kepada 50 UMKM, yang seluruhnya merupakan sertifikat self declare," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat membuka Urban Economy Festival 2023, di Manado, Selasa (11/7/2023).
Dia mengatakan pencapaian sertifikat halal ini yakni hampir dua kali lipat dari target tahun ini hanya sebanyak 26 UMKM.
Bank Indonesia meyakini, katanya, jika inisiatif-inisiatif pengembangan ekonomi syariah sebagaimana telah dilakukan di provinsi Sulawesi Utara ini terus dijalankan secara kontinyu dan konsisten, serta serentak juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, maka cita-cita Indonesia sebagai pusat industri halal dunia insha Allah akan tercapai.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe menyerahkan Sertifikat Halal UMKM dalam Pembukaan The 5th Urban Economy Festival (UEF) yang digelar oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara.
Kakanwil juga menyerahkan sertifikat halal UMKM kepada perwakilan pelaku usaha yang telah memenuhi standar kehalalan.
Sarbin berterima kasih dan memberi apresiasi atas terselenggarakegiatan ini dan berharap kegiatan ini bisa mendorong akselerasi terciptanya halal value chain di Sulawesi Utara, serta menopang pertumbuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Serfikasi halal wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait," jelasnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut) turut mengambil peran bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam pengurusan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Sulawesi Utara.
Tugas tersebut diemban sejak tanggal 17 Oktober 2019, sesuai amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.