Johnny G Plate Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Eksepsinya, Ini Tanggapan Hakim

Eksepsi Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate memakai rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menanggapi eksepsi kubu eks Menkominfo, Johnny G Plate yang terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Sebelumnya, dalam nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsinya, Johnny menegaskan proyek tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga


Saat eksepsi pada pekan lalu, tim penasihat Johnny menyebut proyek BTS 4G merupakan instruksi Presiden Jokowi dalam rangka percepatan transformasi digital UMKM. Majelis Hakim memandang instruksi itu mestinya dijalani Johnny dengan memenuhi segala prosedur yang berlaku. 

"Atas eksepsi tersebut, Majelis menilai dan berpendapat arahan Presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku Menteri dan pelaksana kebijakan harus mengacu pada ketentuan-ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak boleh disimpanti," kata Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/7/2023). 

Majelis Hakim memandang pelanggaran hukum yang didakwakan kepada Johnny akan dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi. 

"Apakah dalam pengadaan BTS 4G ada penyimpangan atau tidak diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan," lanjut Sukartono. 

Majelis hakim juga menyoroti eksepsi Johnny yang menyebut eks Sekjen Nasdem itu dan terdakwa lain Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif punya kewenangan masing-masing dalam kasus BTS. Johnny berkelit tidak terjadi penyalahgunaan seperti didakwakan JPU. 

"Majelis tidak menanggapi lebih lanjut karena sudah masuk pateri pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut sehingga eksepsi tidak dapat diterima," ujar Sukartono. 

Adapun terkait eksepsi Johnny yang menganggap tak ada niat melakukan korupsi sebagaimana didakwakan JPU, Majelis hakim merasa hal itu mesti diketahui lewat tahap pembuktian di persidangan. 

"Majelis akan melihat fakta hukum di persidangan tindakan apa yang dilakukan terdakwa untuk mewujudkan niatnya hal tersebut harus dibuktikan karena masuk materi perkara," ucap Sukartono. 

 


 

Diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate pada Selasa (18/7/2023). Majelis memandang surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat yang diatur KUHAP. 

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.

"Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan pada pekan lalu. 

Tercatat, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 dalam eksepsinya. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur. 

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Cholidin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. 

"Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata Cholidin dalam persidangan tersebut. 

Johnny juga menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut. 

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata pengacara Johnny, Dion Pongkor

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler