MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang "Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan". Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan,...
Baca Juga