Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kadispertaru DIY, Sultan: Dia Tega Saya Juga Tega
Siapa pun yang terlibat dalam kasus TKD harus berhadapan dengan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut tidak ada pendampingan hukum terhadap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY awal pekan ini.
"Konsekuensinya sendiri, yang dilakukan diri sendiri tanggung sendiri. Saya proporsional saja, enggak akan membantu apa pun. Terserah hukum yang berjalan," kata Sultan.
Sultan menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD ini harus berhadapan dengan hukum. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa tersebut.
"Siapa pun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega," ujar Sultan.
Sultan menuturkan, Krido melibatkan diri dalam penyalahgunaan TKD ini dengan sadar. Dengan demikian, konsekuensinya Krido maupun pihak lainnya yang terlibat harus menanggung perbuatannya sendiri.
Selain Krido, mantan lurah Caturtunggal, Agus Santoso, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Tidak hanya pejabat kelurahan, ada juga notaris yang tanda tangan (ikut terlibat) aspek hukum antara yang pesan rumah sama yang beli. Yang menawarkan atau yang beli kan lewat notaris, biar waktu (proses hukum) berjalan," ujarnya.
Sultan pun berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus TKD ini terbuka kepada penegak hukum. "Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada Kejaksaan apa yang diketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dia lakukan. Bagaimana kalau untuk terbuka saja sama aparat," katanya.
Krido menerima gratifikasi ...
Seperti diketahui, dalam kasus TKD di Caturtunggal ini, Krido sudah menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, DIY. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total nilai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Krido juga menerima gratifikasi berupa uang, baik secara tunai maupun transfer bank sekitar Rp 211 juta. Dengan begitu, total gratifikasi yang saat ini ditemukan lebih dari Rp 4,7 miliar.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, gratifikasi yang diterima Krido dimungkinkan lebih besar dari yang angka tadi. Pihaknya juga masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan untuk mengetahui besaran gratifikasi yang diterima Krido, dan bekerja sama dengan PPATK.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS (Krido Suprayitno) gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. Sementara ini baru itu, nanti bergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco, Senin (17/7/2023).