Kalteng Nomor Satu dalam Pengelolaan dan Penyerapan DAK Fisik 2023

DAK harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dok Humas Pemprov Kalteng
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin.
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menempati urutan pertama nasional Pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. Hal ini berdasarkan rilis per 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. 


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin kepada wartawan usai menghadiri Upacara Hari Jadi Kota Palangka Raya, Ahad (23/7/2023). “Betul, Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional berdasarkan monitoring per 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time, kita berharap Pemprov Kalteng, tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana tahun 2021 lalu,” ujar Nuryakin.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, Kabupaten Kotawaringin Barat, menempati urutan pertama. Adapun Kabupaten Pulang Pisau berada di urutan tujuh serta Kabupaten Katingan di peringkat 32.

"DAK adalah anggaran alokasi khusus dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional. Untuk itu, harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Nuryakin juga mengeklaim bahwa masih ada beberapa kabupaten dan kota yang masih rendah penyerapannya. Untuk itu, ia menekankan agar pemkab dan pemkot untuk memperhatikan secara serius karena akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, menteri keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023, yang mana dijelaskan tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Juli 2023," ujar Nuryakin.

Menurut dia, masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar panyaluran anggaran segera terealisasi. “Program telah terencana dengan baik, anggaran pun telah tersedia. Jangan sampai realisasi penyerapan terkendala hanya karena hal-hal tang bersifat administratif. Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya,” katanya.

Sebagai informasi, nilai pagu DAK Prov. Kalteng Rp. 1.402.727.041.000, yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 433.806.276.888 atau 31,0 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler