KPK Duga Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Dialirkan ke Bisnis Pijat Refleksi
Dugaan ini telah didalami dengan memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun mengalir ke beberapa jenis usaha. Salah satunya, yakni bisnis pijat refleksi.
Dugaan ini pun telah didalami dengan memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga diperiksa pada Kamis (20/7/2023) pekan lalu. Ia dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Meski demikian, Asep belum dapat membeberkan dugaan keterlibatan bisnis pijat tersebut. Dia hanya memastikan bahwa KPK bakal menelusuri semua kemungkinan, termasuk dugaan Rafael menanam modal pada usaha itu.
"Ketika dipanggil apakah dia membeli properti ke saudara RAT (Rafael Alun), atau misalnya dalam bentuk perusahaan, apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ, atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan," jelas Asep.
"Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," tambah dia menjelaskan.
Selain itu, Asep menegaskan, tim penyidik KPK juga akan terus menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi ini. “Kita akan meminta keterangan apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.