Pemprov Jabar Belum Terima Surat Salinan Gugatan Panji Gumilang

Pemprov Jabar mengaku belum menerima surat salinan gugatan Panji Gumilang.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Pemprov Jabar mengaku belum menerima surat salinan gugatan Panji Gumilang.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panji Gumilang melayangkan gugatan pada Ridwan Kamil karena membentuk Tim Investasi Al Zaytun. Menanggapi gugatan ini, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Teppy Wawan Darmawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan register gugatan tersebut.

Baca Juga


"Jadi, kita belum mendapatkan salinan gugatannya. Biasanya itu ada nanti dikirim oleh pengadilan ada suratnya. Itu tahapnya termasuk salinan isi gugatannya. Tapi, sampai pagi ini belum ada gugatan yang masuk ke kita," ujar Teppy kepada Republika.co.id, Selasa (25/7/2023).

Oleh karena itu, kata Teppy, hingga saat ini pihaknya belum merumuskan bagaimana menghadapi gugatan tersebut. Serta, bagaimana pihaknya mempersiapkannya. 

"Kami mempersiapkan menghadapi gugatan itu rahannya sesuai Pak Gubernur. Nanti, biasanya beliau yang langsung menugaskan," katanya.

Walaupun, kata Teppy, memang selama ini Gubernur Jabar selalu menugaskan biro hukum untuk menjadi kuasa hukum. "Tapi, ya saya tidak bisa berandai-andai. Apakah nanti akan diambil langkah lagi yang akan dibentuk oleh Pak Gub atau seperti apa," katanya.

Namun, menurut Teppy, kalau terkait gugatan ke Pemprov Jabar ini atributnya melekat di biro hukum. Karena bagian dari tugas biro hukum untuk menghadapi prasangkaan dan dugaan yang terkait dengan Pemprov Jabar.

"Kami sudah langsung mempersiapkan diri, jadi sudah melekat di kelembagaan. Kami sudah punya tim untuk itu ya. Tapi, yang jelas suratnya sampai saat ini belum diterima karena kemarin baru diumumkan biasanya juga tidak lama kita tunggu surat itu dulu kami dalam posisi itu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler