Target Pembangunan BTS tak Realistis, Saksi Sebut Kebijakan Pimpinan di Kemenkominfo

Ketidaklaziman target pembangunan BTS didalami oleh jaksa di sidang Johnny G Plate.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza menyebut tahap pertama proyek BTS ditargetkan pembangunan 4.200 tower. Meski menaruh rasa heran, Feriandi tak bisa berbuat banyak karena hal itu menjadi arahan atasannya. 

Baca Juga


Hal tersebut dikatakan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan seberapa masuk akal target pembangunan 4.200 tower BTS dalam waktu kurang dari setahun. 

"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu anda selaku praktisi IT itu apa mungkin?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (25/7/2023). 

"Dalam pengalaman saya memang belum ada," jawab Feriandi. 

Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena khawatir melenceng dari kapasitas Feriandi sebagai saksi fakta bukan ahli. 

"Jangan tanya pendapat dia," sela hakim ketua Fahzal Hendri. 

"Mohon izin pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk 1 tahun itu paling tidak 300 dan 400 (tower BTS) nah ini saya ingin menanyakan hal itu," timpal JPU. 

JPU lantas menyoal komunikasi yang pernah dilakukan Feriandi dengan Anang Achmad Latif. JPU penasaran apakah Feriandi pernah mengutarakan bahwa proyek itu tak masuk akal. 

"Apakah saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang, lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya JPU. 

"Iya," jawab Feriandi. 

"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" cecar JPU. 

"Iya," jawab Feriandi. 

 

 

Majelis hakim kembali menyela untuk memperjelas pertanyaan dari JPU. 

"Saudara pernah nggak dalam suatu rapat, dengan Pak Anang sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021 apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek? Lalu apa jawabnya?" tanya Fahzal.  

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jawab Feriandi. 

"Siapa bilang gitu?" cecar Fahzal. 

"Pak Anang," jawab Feriandi. 

Diketahui dalam perkara ini, Johnny G Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya. 

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler