Komisi II Klaim RUU ASN Baru tak Ada Pemberhentian Honorer
Ada kategori dalam PPPK, yakni PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok DPR akan segera rampung. Ditargetkan RUU ASN akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
Menurut dia, ada kabar baik bagi tenaga honorer, yakni DPR memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujar Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Selasa (25/7/2023).
Politikus partai Golkar itu menjelaskan terkait status tenaga honorer yang diatur dalam RUU tersebut. Menurut dia, di dalam peraturan yang baru nantinya akan ada beberapa kategori yang dapat menjadi status tenaga honorer ke depan. Yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan PPPK paruh waktu.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata legislator Dapil Sumut III itu.
Doli menjelaskan, pembahasan RUU ASN sudah selesai di tingkat Panja beberapa waktu lalu dan hanya perlu dilakukan pembahasan tingkat I saja dengan pemerintah. “Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin pekan ketiga sudah selesai,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi PPPK. Dia menegaskan, ke depan tak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.
Istilah tenaga honor diganti...
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi PPPK. Dan insya Allah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal.
Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan, nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi PPPK yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah. Dia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.
"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang-undang itu. Pegawai PPPK itu insya Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti kariernya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK,” tegas dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya telah mengungkapkan, penanganan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan dengan prinsip menghindari sejumlah hal. Di antaranya, menghindari PHK massal, pembengkakan anggaran, tak mengurangi pendapatan yang diterima mereka saat ini, dan sesuai regulasi.