Arsul Sani: Kasus Basarnas Tunjukkan KPK Tetap Lakukan OTT
Penindakan kasus korupsi bisa lewat OTT atau penyelidikan biasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan. Hal itu terbukti dengan adanya OTT terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam kasus dugaan korupsi.
"Meski ada pernyataan yang kontra dari Pak Luhut (LBP) terhadap penindakan KPK dalam bentuk OTT. Nah, OTT oknum Basarnas (25/7) menunjukkan bahwa KPK tetap melakukan OTT," kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai sudah sepatutnya praktik kolutif dan koruptif dalam berbagai bentuknya harus ditindak, tak terkecuali dugaan suap dalam pengadaan barang di Basarnas.
Penindakan kasus korupsi, ujarnya lagi, bisa dilakukan dengan OTT ataupun melalui penyelidikan biasa (case building). Atau, campuran kedua cara tersebut, terutama ketika kasusnya dikembangkan.
Untuk itu, Arsul mengingatkan agar KPK tidak melupakan pula penindakan kasus korupsi melalui case building,selain melalui OTT sebagaimana yang dilakukan saat ini. "Namun kita juga harus ingatkan KPK agar jangan juga melupakan penanganan kasus-kasus korupsi berbasis case building, terutama kasus-kasus besar yang sampai sekarang belum tuntas," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7), terkait penyidikan dugaan suap pengadaan peralatan tahun anggaran 2023 di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
"Kami update informasi terakhir ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menerangkan dalam OTT tersebut penyidik lembaga antirasuah menangkap beberapa pihak yang terdiri atas pejabat penyenggara negara dan pihak swasta.