Kejati Tahan Sekretaris DPRD Papua Barat
Sekretaris DPRD Papua Barat ditahan Kejati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat berinisial FKM pada Kamis malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abu Hasbullah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap FKM mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIT. Selanjutnya FKM ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi proyek yang bersumber pada APBD perubahan pada tahun 2021.
"Statusnya telah kami tingkatkan menjadi tersangka dugaan korupsi," kata Aspidsus di Manokwari.
Ia menuturkan bahwa FKM ada dugaan terlibat dalam pengerjaan tujuh paket proyek fisik dengan modus peminjaman bendera atau perusahaan milik pihak ketiga.
FKM kemudian memberikan komisi terhadap pihak ketiga yang telah meminjamkan bendera perusahaan untuk tujuh proyek.
"Proyek yang bersumber dari APBD perubahan pada tahun 2021 mulai dikerjakan pada tahun 2022," jelas dia.
Disebutkan pula bahwa kerugian negara yang akibat perbuatan FKM ditaksir sebesar Rp500 juta.
Setelah penetapan tersangka, FKM ditahan selama 20 hari sebagai tahanan titipan kejaksaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Papua Barat," kata Hasbullah.